Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Suara Kritis Warga Bali Dibutuhkan untuk Menagih Transparansi BBM
Potret krisis BBM di Bali, warga antre BBM di SPBU WR Supratman Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Krisis BBM di Bali memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Akademisi Bivitri Susanti menekankan pentingnya pengawasan, suara kritis warga, dan advokasi publik untuk menagih transparansi distribusi.
  • Bivitri menilai bersuara saja tidak cukup karena warga tidak didengar. Ia menyarankan penggunaan berbagai jalur hukum, termasuk gugatan PTUN, citizen lawsuit, serta advokasi internasional terkait pelanggaran hak.
  • Pertamina sebagai PT Persero dapat digugat secara perdata, baik melalui citizen lawsuit maupun perorangan. Jalur pidana dinilai lebih sulit, kecuali kelalaian korporasi dapat dikaitkan dengan korban meninggal dunia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Krisis bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Bali, menunjukkan antrean panjang di sederet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti, mengatakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan distribusi BBM amat krusial. Satu sisi, suara kritis warga dan advokasi publik juga dibutuhkan untuk menagih transparansinya.

Ia tetap mendorong warga untuk bersuara. Namun, menurutnya, suara warga kini tidak lagi didengar. 

“Kita semua sudah harus menyadari bahwa bersuara sekarang sudah tidak cukup, karena kita sudah tidak didengar,” ujar Bivitri kepada IDN Times Sabtu (17/10/2026) di Denpasar.

Ia menilai, pemerintah mungkin sudah mengetahui masalahnya. Namun, pola yang berlaku saat ini adalah politik komando.

“Tidak akan ada yang berani berbuat tindakan konkret kalau tidak direstui oleh Prabowo,” katanya.

1. Gugatan PTUN dan citizen lawsuit

Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami)

Oleh sebab itu, Bivitri menilai gugatan hukum perlu ditempuh, meski hasilnya tidak bisa diukur dan belum tentu dilaksanakan.

“Buat saya itu cara melawan. Bersuara satu sisi, tapi semua jalur mesti dipakai,” tegas Bivitri.

Salah satu jalur yang bisa ditempuh, menurut Bivitri, adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan pejabat negara. 

Jalur lainnya adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh negara melalui mekanisme citizen lawsuit, seperti yang pernah dipakai dalam isu keadilan iklim.

Ia juga menyebut advokasi internasional, metode ini dapat bekerja pada kasus pembakaran hutan. Sementara itu, konteks kasus BBM perlu menggali lebih dalam kerugian yang dialami warga negara.

“Saya kira dalam konteks pelanggaran pemenuhan hak asasi manusia sebenarnya bisa saja kita suarakan juga ke luar negeri bahwa ada yang salah dengan pengurus negara ini,” jelas Bivitri.

2. Pertamina bisa digugat perdata

Antrean BBM mengular di SPBU kawasan Sanur, Jalan By Pass Ngurah Rai. (IDN Times/Yuko Utami)

Pada korporasi, Bivitri menjelaskan Pertamina dengan bentuk badan usaha PT Persero sehingga dapat digugat secara perdata. Gugatan itu bisa diajukan lewat citizen lawsuit maupun secara perorangan.

“Jadi kalau perdata sih selalu bisa. Kita bawa Pertamina misalnya, kita bawa PLN dan seterusnya kayak citizen law suit ini ataupun secara perorangan pun bisa kalau perdata,” papar Bivitri.

Ia mencontohkan Singapura yang berencana menggugat perusahaan pembakar hutan secara perdata.

3. Jalur pidana lebih sulit

Kondisi SPBU di kawasan By Pass Ngurah Rai, kendaraan roda empat berukuran besar masih antre BBM. (IDN Times/Yuko Utami)

Bivitri mengakui, jalur pidana jauh lebih sulit. Hukum pidana lebih lekat dengan tindakan seperti pencurian dan penipuan, dengan sanksi kurungan dan denda. Pemenuhan hak, menurutnya, tidak masuk secara konkret dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau pidana, konstruksinya beda. Pidana itu sanksinya kurungan dan denda, jadi beda konteks,” kata dia.

Celah menggugat korporasi melalui jalur pidana ketika seseorang meninggal dunia, akibat kelalaian korporasi. “Itu bisa saja dikonstruksikan menjadi pidana, tapi nanti harus dikonstruksikan lagi,” ujar Bivitri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article