Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang laki-laki bernama I Nyoman Tedi Ariana (39), atas kepemilikan narkotika. Pelaku yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Kecamatan Denpasar Barat itu ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 12.00 Wita.
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas juga menemukan senjata api. Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap Ariana, seorang sopir taksi di Bali yang nyambi jadi pengedar narkoba.