Sopir Pariwisata di Bali Menuntut Pembatasan Taksi Daring

Denpasar, IDN Times - Massa aksi berpakaian adat madya Bali menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sekitar pukul 09.55 Wita, Senin (6/1/2025). Massa aksi yang diperkirakan berjumlah 1000 orang tersebut bergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyampaikan enam tuntutan aksi, satu di antaranya tentang pembatasan kuota taksi daring (online) di Bali. Tuntutan tersebut ditujukan kepada DPRD Provinsi Bali dan sejumlah dinas terkait. Berikut enam tuntutan dan tanggapan dari DPRD Provinsi Bali.
1. Menuntut enam hal dan menyinggung sejumlah persoalan di Bali
Secara keseluruhan ada enam tuntutan yang disampaikan Darmayasa sebagai perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Tuntutan pertama terkait pemberlakuan pembatasan kuota mobil taksi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor.
Ketiga, massa aksi menuntut pembuatan standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi (nopol) Bali (Plat DK), dan memasang identitas yang jelas di kendaraan. Keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. Melalui penyampaian tuntutan itu, Darmayasa juga menyinggung kondisi pariwisata Bali yang sedang tidak baik-baik saja.
“Keadaan pariwisata kita sedang tidak baik baik saja. Ini hasil dari tidak konsisten, kabel pasliwer (kusut), banyak mal, banyak hotel, tapi jalan masih sempit. Kenapa ini bisa terjadi, kenapa pulau ini bisa hancur, siapa lagi yang menjaga?” ujar Darmayasa menggebu-gebu di Wantilan DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1/2025).