Sopir Pariwisata di Bali Menuntut Pembatasan Taksi Daring

Denpasar, IDN Times - Massa aksi berpakaian adat madya Bali menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sekitar pukul 09.55 Wita, Senin (6/1/2025). Massa aksi yang diperkirakan berjumlah 1000 orang tersebut bergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyampaikan enam tuntutan aksi, satu di antaranya tentang pembatasan kuota taksi daring (online) di Bali. Tuntutan tersebut ditujukan kepada DPRD Provinsi Bali dan sejumlah dinas terkait. Berikut enam tuntutan dan tanggapan dari DPRD Provinsi Bali.
1. Menuntut enam hal dan menyinggung sejumlah persoalan di Bali

Secara keseluruhan ada enam tuntutan yang disampaikan Darmayasa sebagai perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Tuntutan pertama terkait pemberlakuan pembatasan kuota mobil taksi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor.
Ketiga, massa aksi menuntut pembuatan standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi (nopol) Bali (Plat DK), dan memasang identitas yang jelas di kendaraan. Keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. Melalui penyampaian tuntutan itu, Darmayasa juga menyinggung kondisi pariwisata Bali yang sedang tidak baik-baik saja.
“Keadaan pariwisata kita sedang tidak baik baik saja. Ini hasil dari tidak konsisten, kabel pasliwer (kusut), banyak mal, banyak hotel, tapi jalan masih sempit. Kenapa ini bisa terjadi, kenapa pulau ini bisa hancur, siapa lagi yang menjaga?” ujar Darmayasa menggebu-gebu di Wantilan DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1/2025).
2. DPRD Provinsi Bali merespon tuntutan massa aksi dalam enam poin

Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, merespon tuntutan massa aksi di lokasi. Ia memaparkan, dari keenam poin masih ada kajian mendalam yang harus dilakukan.
“Saya kira ini tugas bersama antara legislatif, eksekutif, dan para stakeholder harus bersama-sama bagaimana kita mencarikan solusi. Kami sudah kaji dan proses” ujar Suyasa.
Suyasa mengungkapkan, pembatasan kuota taksi online di Bali dapat dipenuhi dengan beberapa kajian mendalam, terkait jumlah kebutuhan dan proyeksi ke depan. Saat ini proyeksi kebutuhan angkutan sewa sebanyak 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus online maupun angkutan sewa konvensional yang terdaftar di Jakarta. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah angkutan sewa khusus bersertifikasi sebanyak 10.854 unit. Jumlah tersebut, disebutkan Suyasa masih lebih rendah dari proyeksi awal angkutan sewa khusus pada tahun 2020. Meski begitu, Suyasa menyepakati penertiban taksi online.
“Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali mendorong pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan Dinas Perhubungan pada Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi,” jelas Suyasa.
3. Penerapan standarisasi tarif batas atas dan bawah

Poin standarisasi tarif, DPRD Provinsi Bali akan mendorong kajian besaran batas bawah, dan batas atas sesuai ketentuan perundang-undangan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Pelanggaran yang ditemukan dapat menyalurkan aduan melalui Dishub dan Diskominfo Bali. Sementara tuntutan tentang sopir harus ber-KTP Bali, Suyasa menjelaskan tuntutan tersebut tidak dapat diakomodasi.
“Driver dengan KTP Bali, kami tidak memungkinkan melakukan pembatasan KTP non-Bali karena menyangkut undang-undang,” jelasnya.
Pihaknya tidak memungkinkan melakukan pembatasan terhadap KTP non-Bali, karena setiap warga negara dapat bekerja di seluruh daerah Indonesia. Persyaratan rekrutmen sopir yang non adalah harus menguasai geografi wilayah bali, budaya bahasa, dan tata krama. Sedangkan pembatasan nopol non-DK disetujui oleh DPRD Bali dan akan dilaksanakan melalui Kerta Bali Semita.
“Jadi tidak sembarangan orang KTP non-Bali ke sini. Mendorong persyaratan rekrutmen dan sertifikasi kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa akan dilaksanakan oleh Dispar dan Disbud Bali,” kata dia.
4. Ketua DPRD Provinsi Bali memastikan regulasi sopir pariwisata di Bali sebagai prioritas

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengapresiasi massa aksi yang telah menyampaikan tuntutan dengan damai.
“Kesimpulan 5 poin, saya akan membuka diskusi setelah ini. Setelah ini akan duduk 4 mata disampaikan ke Darmayasa. Ada hal yang ingin saya sampaikan, dan belum boleh disampaikan ke publik,” jelas Mahayadnya.
Ia mengupayakan adanya sertifikasi gratis dalam pelabelan angkutan khusus Kerta Bali Semita. Pihak DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar pergub yang ada menjadi peraturan daerah (perda). Tujuannya untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat. Mahayadnya meminta agar para sopir pariwisata di Bali bersedia menyampaikan saran dan pandangan dalam penyusunan perda ke depan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, menurut Mahayadnya agar mempersiapkan call center atau hotline tata kelola angkutan pariwisata sewa khusus di Provinsi Bali. Ia mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan eksekusi langsung di lapangan, melainkan, melaporkan lewat call center. DPRD Bali juga akan memastikan dan mendorong pemilik maupun sopir angkutan sewa khusus ber-KTP serta berdomisili di Bali.
"Ini kita tindak lanjuti hari ini, mana yang boleh dan tidak boleh. Saudara-saudara memiliki hak penuh menyampaikan pandangan," ungkap Mahayadnya.