Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim ungkap praktik penyalahgunaan solar (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 4 orang menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang terjadi di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Kota Denpasar.

Direktur Tindak Pindana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin, mengatakan empat tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/28 /III/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 6 Maret 2025 itu di antaranya SDS, IMSA, IMP, dan AAGA. Tindak pidana ini telah dilakukan selama 3 bulan dengan perkiraan keuntungan penyalahgunaan solar bersubsidi sebesar Rp1.998.292.000.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Yaitu dua orang saksi pelapor dan penangkap, empat orang terlapor, satu orang karyawan Pengawas Gudang, satu orang pemilik truk Isuzu, dua orang sopir tangki, dan dua orang karyawan SPBU No. 54.801.08, manager dan operator," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).

1. Tersangka membeli solar dengan kendaraan yang dimodifikasi

foto hanya ilustrasi. (pexels.com/harrisonhaines)

Brigjenpol Nunung mengungkapkan, para tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU Nomor 54.801.08 menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, yaitu membuat tangki di dalam truknya. Tersangka membeli solar menggunakan barcode kemudian diisi ke tangki truk. Setelah itu dituang kembali keluar, dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tangki solar.

"Sampai jumlahnya besar, setelah itu dijual kembali oleh para tersangka dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp6.800 per liter," terangnya.

2. Solar akan dijual ke tambang pasir di Karangasem

Editorial Team

Tonton lebih seru di