Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Solar Disalahgunakan di Bali, Dijual ke Tambang Pasir

Bareskrim ungkap praktik penyalahgunaan solar (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 4 orang menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang terjadi di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Kota Denpasar.

Direktur Tindak Pindana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin, mengatakan empat tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/28 /III/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 6 Maret 2025 itu di antaranya SDS, IMSA, IMP, dan AAGA. Tindak pidana ini telah dilakukan selama 3 bulan dengan perkiraan keuntungan penyalahgunaan solar bersubsidi sebesar Rp1.998.292.000.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Yaitu dua orang saksi pelapor dan penangkap, empat orang terlapor, satu orang karyawan Pengawas Gudang, satu orang pemilik truk Isuzu, dua orang sopir tangki, dan dua orang karyawan SPBU No. 54.801.08, manager dan operator," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).

1. Tersangka membeli solar dengan kendaraan yang dimodifikasi

foto hanya ilustrasi. (pexels.com/harrisonhaines)

Brigjenpol Nunung mengungkapkan, para tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU Nomor 54.801.08 menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, yaitu membuat tangki di dalam truknya. Tersangka membeli solar menggunakan barcode kemudian diisi ke tangki truk. Setelah itu dituang kembali keluar, dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tangki solar.

"Sampai jumlahnya besar, setelah itu dijual kembali oleh para tersangka dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp6.800 per liter," terangnya.

2. Solar akan dijual ke tambang pasir di Karangasem

lokasi tambang PT Vale Indonesia (instagram.com/ptvaleindonesia)

Tersangka SDS berperan melakukan pembelian, dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil truk Isuzu warna putih Nopol DK 8066 YG milik IMSA yang telah dimodifikasi. Pembelian BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan barcode yang berbeda. Kemudian setelah penuh 5.000 liter, ia melaporkan kepada IMSA dan mengirimkan kepada tersangka AAGA.

Sedangkan tersangka IMSA juga memerintahkan SDS untuk membeli dan mengambil solar dari SPBU dengan beberapa barcode. Setelah penuh, IMSA menyampaikan kepada IMP bahwa SDS membawa solar dan menjual solar kepada IMP seharga Rp10.500 per liter. Kemudian IMP menyampaikan agar SDS mengirimkan solar tersebut ke gudang AAGA.

"Tersangka IMP menjual solar kepada AAGA dengan harga Rp12.000 per liter. Sehingga total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp60 juta," ungkapnya.

Tersangka AAGA berperan menampung solar dan menjualnya ke tambang pasir yang berada di Kabupaten Karangasem. Petugas menemukan 17.000 liter solar di gudang AAGA. Praktik ini dilakukan sejak awal Januari 2025, dengan total sejumlah 88.420 liter. Rinciannya adalah Januari sebanyak 39.830 liter, Februari sebanyak 38.570 liter, dan Maret sebanyak 10.020 liter.

3. Ribuan liter solar berhasil diamankan sebagai barang bukti

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit truk terisi solar penuh masing-masing 5000 liter, 7 buah kempu berwarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar 7.000 liter, truk Isuzu warna putih Nopol DK 8066 YG, satu unit mesin pompa penyedot BBM, satu buah selang yang berukuran 10 meter, 2 buah buku catatan berisi pembelian dan penjualan solar, serta uang hasil penjualan solar Rp60 juta (5000 liter x Rp12 ribu).

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us