Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Seperti diketahui bahwa pada Jumat (19/2/2021), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam SE tersebut Kapolri meminta agar jajarannya mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Gendo mengungkapkan bahwa SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tersebut tidak berlaku untuk kliennya, Jerinx, karena perkara Jerinx tidak lagi ditangani di tingkat kepolisian. Sementara SE tersebut hanya berlaku di tingkat kepolisian, yakni penyelidikan dan penyidikan.
“Tetapi itu akan berguna untuk orang-orang lain yang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE. Hanya saja kemudian dari SE Kapolri ini, kan sebetulnya menunjukkan semangat bahwa harus ada dekriminalisasi terhadap orang-orang yang dilaporkan UU ITE, baik yang dijadikan tersangka maupun terdakwa gitu yang dijerat dengan Udang-undang ITE,” jelasnya
Menurut Gendo, semangat dekriminalisasi ini seharusnya tidak hanya di tingkat kepolisian, tetapi juga di tingkat Kejaksaan. Gendo berharap Jaksa mencabut kasasi kasus Jerinx.
Ia juga berharap Lembaga Yudikatif memiliki semangat yang sama sehingga jelas dan nyata bagi orang-orang yang melakukan kritik, namun dijerat oleh UU ITE. “Sepatutnya mereka dibebaskan, termasuk Jerinx. Itu harapan kami. Jadi semangat dari dekriminalisasi oleh presiden yang diterjemahkan dalam SE Kapolri, ini memang secara hukum tidak berguna untuk Jerinx,” ungkapnya.