Residivis Maling Gamelan di Gianyar Ditangkap

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud menangkap seorang pria dengan nama panggilan Beruk (25), yang merupakan pelaku pencurian sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pelaku ditangkap di kawasan lampu lalu lintas Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (3/5/2025) lalu.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Ubud sejak laporan pertama diterima dua hari sebelumnya.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Denpasar. Yang bersangkutan telah mengakui telah mencuri sejumlah perangkat gamelan dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Selasa (6/5/2025).
1. Penangkapan bermula dari laporan pencurian seperangkat gamelan senilai Rp39 juta

Aksi pencurian ini diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis lalu, 1 Mei 2025. Korban, I Ketut Balik, yang merupakan perwakilan banjar, mendapat informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan balai banjar.
Setelah dilakukan pengecekan ke dalam gudang penyimpanan, pintunya telah dirusak dan beberapa perangkat gamelan tidak ada di tempat.
Barang-barang yang dicuri antara lain tujuh buah Reyong (tuga di antaranya telah ditemukan kembali), satu buah Tawe-Tawe, satu buah Kajar, 10 Ugal, 10 Jegog, dan lima Jublag.
"Total kerugian yang dialami Krama Banjar Kelingkung diperkirakan mencapai Rp 39 juta," kata Sudarsana.
2. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian

Pelaku bukanlah orang baru bagi aparat kepolisian. Pelaku diketahui sebagai resedivis kasus pencurian di wilayah Gianyar.
"Pelaku merupakan residivis yang telah dikenal pihak kepolisian dan sempat beberapa kali terlibat kasus serupa," jelas Sudarsana.
Menurutnya, pihak kepolisian menaruh perhatian serius terhadap kejahatan yang menyasar aset budaya warga, karena dampaknya tidak hanya bersifat materiel, tetapi juga menyangkut kelestarian tradisi dan adat istiadat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar warisan budaya. Ini adalah bagian dari identitas warga Bali yang harus kita jaga bersama. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas dia.
3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, warga Banjar Kelingkung berharap agar perangkat gamelan yang belum ditemukan dapat segera dikembalikan, agar kegiatan adat dan keagamaan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.