Denpasar, IDN Times - Berkas perkara oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), sudah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (23/2/2021) lalu. Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.
Menurut Luga, Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tersangka I Wayan M. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Menurut catatan dalam berkas perkara tersebut, pencabulan itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Lantas bagaimana pihak kuasa hukum tersangka menanggapi kabar ini? IDN Times telah menghubungi Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka, Komang Darmayasa, pada Kamis (25/2/2021) untuk menanyakan seputar kondisi I Wayan M atas kasus yang menjeratnya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.