Pria Membela Diri di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan

Denpasar, IDN Times - Polisi menetapkan RA (30), laki-laki kelahiran Sumenep, sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Eddy Teguh (29) asal Lombok Utara yang terjadi Minggu lalu, 29 Juni 2025 pukul 15.00 Wita, di Jalan Karya Makmur Gang Padi, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, mengungkapkan tersangka berusaha membela diri saat korban mendatanginya sambil membawa pisau dapur dalam kondisi mabuk. Kakak korban, Rian Abdul (30), yang mendapati kondisi adiknya banyak luka tak terima, dan melaporkan kejadian tersebut.
"Dengan menggunakan pisau dapur," terangnya, Selasa (8/7/2025).
1. Korban disuruh membeli bakso oleh kakaknya sebelum peristiwa

Menurut Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, kejadian tersebut terjadi pada Minggu lalu, 29 Juni 2025 pukul 12.00 Wita. Pelapor yang merupakan kakak korban menyuruh Rian untuk membeli bakso. Saat itu, Rian dalam kondisi mabuk. Setelah keluar kos dan hendak membeli bakso, korban terlibat salah paham dengan pelaku hingga berujung pergulatan. Pelapor langsung memisahkan keduanya, dan saat itu diketahui korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka-luka. Dua luka robek di kepala bagian atas, luka robek di daun telinga kiri, dan luka robek di bawah mata kiri," terangnya.
2. Korban terlibat perkelahian dengan pelaku, sambil membawa pisau

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Tak berselang lama, pelaku diamankan saat sedang duduk di depan kamar kos. Dari pengakuannya, korban lebih dulu menghampiri pelaku sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur. Saat itu, pelaku reflek memukul tangan korban yang membawa pisau, sehingga pisaunya terjatuh. Pelaku juga mengaku reflek menendang korban, dan mengambil pisau di tanah.
"Pelaku mengayunkan pisau ke arah kepala korban, sehingga menyebabkan korban luka. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang, dan menebas dengan pisau dapur di bagian kepala," terangnya.
3. Pelaku mengaku membela diri saat kejadian

Pisau yang dipegang pelaku terlepas saat keduanya tengah bergulat. Pelaku tidak mengetahui lagi di mana pisau tersebut karena banyak pihak yang melerai saat kejadian. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya baju milik korban, dan pisau dapur dengan gagang kayu.
"Pelaku melakukan penganiayaan membela diri," katanya.