Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Porter di Ngurah Rai Gasak Uang Tunai Rp18 Juta di Tas Milik Penumpang
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Desember 2025 (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan porter NE (31) yang diduga mencuri uang penumpang BTW di area penanganan bagasi terminal domestik.
  • Penyelidikan berawal dari laporan kehilangan dan rekaman CCTV yang memperlihatkan porter diduga membuka serta meraba tas penumpang tidak terkunci di conveyor.
  • NE mengakui perbuatannya; polisi menyita Rp15,8 juta dan barang bukti di kosnya, sementara korban melaporkan kehilangan Rp18 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan porter berinisial NE (31) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, mengatakan NE yang berasal dari Kabupaten Tabanan diduga mencuri uang milik BTW (25), penumpang asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di area makeup terminal keberangkatan domestik.

"Korban diduga kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di make up area," jelasnya pada Rabu (7/10/2026).

1. Aksi pelaku terekam CCTV di area make up terminal domestik

ilustrasi CCTV (pexels.com/Mateusz Feliksik)

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan kehilangan uang milik korban pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Pihak terkait kemudian melakukan penyelidikan internal dan mengecek rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang porter melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar conveyor. Porter tersebut diduga membuka dan meraba tas milik penumpang yang tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor.

2. Barang bukti ditemukan di kos korban

ilustrasi uang tunai (pexels.com/Ahsanjaya)

Dalam pemeriksaan, NE mengakui telah mengambil uang dari tas milik korban. Petugas Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mendapat informasi bahwa uang tersebut berada di tempat tinggal NE di wilayah Kuta.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai serta sejumlah barang bukti, yakni satu baju warna oranye hitam dan satu pas bandara atau kartu akses.

"Hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp15,8 juta yang diduga merupakan bagian dari uang milik korban," terangnya.

3. Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp18 juta

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan serta barang bukti yang diperlukan.

"Motif terduga pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang dilakukan yakni dengan membuka dan meraba tas milik penumpang yang berada di conveyor dan dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya," tambah Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article