Bangli, IDN Times - Kasus dugaan perdagangan bayi terungkap di Kabupaten Bangli. Polisi membongkar praktik jual-beli bayi yang diduga bermula dari perkenalan melalui siaran langsung atau live TikTok.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangli, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ngakan Ketut Erawan Peramita, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli setelah menerima informasi terkait bayi yang dirawat oleh warga di Kecamatan Kintamani.
Dalam pengembangannya, polisi menemukan dugaan dua bayi itu berasal dari transaksi jual-beli bayi yang melibatkan sejumlah orang. Bahkan, penyelidikan berkembang hingga ke wilayah Kota Denpasar dan Jakarta Timur.
Dari penyelidikan polisi, kemudian mengarah kepada seorang asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, I Wayan Depin (35) dan dua warga yang tinggal di Jakarta, Jumariah alias Ria (26) dan Charudin Saputra alias Putri (18).
Depin sebelumnya pernah melakukan live TikTok sekitar 2025. Saat itu, ia menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor teleponnya dalam siaran tersebut. Namun, tidak ada orang yang menghubunginya kala itu.
Hingga Juli 2026, Depin menerima telepon melalui WhatsApp dari seorang perempuan dengan akun TikTok bernama Tya, yang diketahui sebagai Ria. Perempuan tersebut menanyakan apakah Depin masih berminat mencari bayi. Percakapan itu terdengar oleh rekan Depin, I Jero Yun, yang disebut berminat membeli bayi.
“Jadi awalnya komunikasi terjadi melalui media sosial TikTok, kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga terjadi pertemuan dan transaksi yang berlangsung pada Juli 2026 di kawasan Jalan Raya Kintamani-Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani,” kata Ngakan, Kamis (24/6/2026).
