Penyidik Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Rumah Buleleng

Buleleng, IDN Times - Kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka berinisial IMK dan para saksi.
Pada 24 Maret 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tersangka pertama, IMK; dan tersangka kedua, NADK. Bagaimana perkembangan kasus ini? Berikut informasi selengkapnya.
1. Penyidik lakukan pemeriksaan tambahan

Eka Sabana menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka IMK pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Selain memeriksa tersangka, saksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Buleleng turut diperiksa.
“Juga pemeriksaan pihak bank untuk penyidikan kasus rumah bersubsidinya,” jelas Eka Sabana saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/5/2025).
2. Minggu ini penyidik dalam tahapan melengkapi berkas

Eka menjelaskan, minggu ini penyidik dalam tahap melengkapi pemberkasan. Belum ada tambahan saksi dari dua tersangka. Jumlah saksi yang diperiksa penyidik masih sama. Yaitu tersangka IMK ada 33 orang saksi, dan tersangka NADK ada 16 orang saksi.
3. Kejati Bali enggan menyebutkan barang bukti secara rinci

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya uang senilai Rp1 miliar lebih, alat komunikasi, dan beberapa barang bukti lainnya. Eka enggan menyebutkan barang bukti lainnya secara rinci.
“Secara rinci kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.