Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250616-WA0017.jpg
Rapat paripurna di DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Tabanan, IDN Times- Rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Tabanan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Senin (16/6/2025). Adapun Ranperda yang dibahas akan menjadi pijakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

Ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disusun sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah

ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/TimaMiroshnichenko)

Satu sorotan penting dari empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, menyampaikan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,24 triliun atau 94,78 persen dari target. Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp2,16 triliun, dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp88,32 miliar. Pemkab Tabanan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Tapi ini bukan akhir, melainkan pijakan untuk terus berbenah agar pengelolaan keuangan kita lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Sanjaya, Senin (16/6/2025).

2. Ranperda Penataan Banjar Dinas sebagai jawaban atas kebutuhan penguatan struktur pelayanan publik di tingkat desa

Editorial Team

Tonton lebih seru di