Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Tabanan Menyiapkan Ranperda Penataan Banjar Dinas

IMG-20250616-WA0017.jpg
Rapat paripurna di DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Tabanan, IDN Times- Rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Tabanan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Senin (16/6/2025). Adapun Ranperda yang dibahas akan menjadi pijakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

Ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disusun sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah

ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/TimaMiroshnichenko)

Satu sorotan penting dari empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, menyampaikan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,24 triliun atau 94,78 persen dari target. Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp2,16 triliun, dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp88,32 miliar. Pemkab Tabanan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Tapi ini bukan akhir, melainkan pijakan untuk terus berbenah agar pengelolaan keuangan kita lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Sanjaya, Senin (16/6/2025).

2. Ranperda Penataan Banjar Dinas sebagai jawaban atas kebutuhan penguatan struktur pelayanan publik di tingkat desa

MPP Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Ilustrasi pelayanan publik Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sanjaya mengatakan, Ranperda Penataan Banjar Dinas muncul sebagai jawaban atas kebutuhan penguatan struktur pelayanan publik di tingkat desa. Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Banjar Dinas dalam Desa, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan hukum saat ini.

Menurutnya, penataan banjar dinas diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing desa.

"Kita siapkan aturan atau landasan hukumnya untuk menguatkan tatanan aturan adat dan dinas. Misalnya saja kalau ada banjar-banjar dinas yang ingin melakukan pemekaran dengan dasar jumlah penduduk yang memungkinkan, tentu harus ada landasan hukum untuk memenuhinya. Maka dari itu, perda ini sangat dibutuhkan,” kata Sanjaya.

3. Pemkab Tabanan berencana menjaga Tabanan sebagai Lumbung Padi

Sawah di Tabanan  (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Sementara Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024–2044, diarahkan untuk menjadikan sektor industri sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui pendekatan yang sejalan dengan karakteristik wilayah Tabanan sebagai daerah agraris.

Menurut Sanjaya, pemerintah daerah ingin menjaga Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Namun perkembangan zaman menuntut adanya industrialisasi pertanian.

"Kita siapkan landasan hukumnya menuju 2025 hingga jangka panjang nantinya,” katanya.

Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menjadi panduan dalam penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ranperda ini mengakomodasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, dan arah kebijakan dan program pembangunan Tabanan secara terpadu dan berkesinambungan.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us