Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkab Tabanan Bangun Taman dan Gazebo di Sempadan Tukad Yeh Leh
Pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Selemadeg Barat, Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)
  • Pemkab Tabanan membangun taman dan gazebo terbuka di tapal batas Desa Selabih, dekat sempadan Tukad Yeh Leh, sebagai penataan ruang publik dan pengamanan kawasan sungai.
  • Dinas PUPR menyatakan proyek sesuai RTRW dan RDTR Sub Zona Pariwisata; pemanfaatan sempadan diperbolehkan bila tidak mengganggu fungsi hidrologi serta menerapkan mitigasi banjir.
  • Bangunan dibatasi KDB 40 persen, KDH minimal 60 persen, dan tinggi 15 meter; koordinasi fungsi sungai serta pengendalian banjir melibatkan BWS Bali Penida.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkab Tabanan membangun taman dan gazebo terbuka di tapal batas Desa Selabih, dekat sempadan Tukad Yeh Leh, sebagai fasilitas ruang terbuka publik dan penataan kawasan.
  • Who?
    Pemkab Tabanan melalui Dinas PUPR Kabupaten Tabanan melaksanakan pembangunan. Kepala Dinas PUPR Gde Made Partana menyampaikan keterangan, dengan koordinasi teknis melibatkan BWS Bali Penida.
  • Where?
    Pembangunan berada di Tapal Batas Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, di kawasan dekat sempadan Tukad Yeh Leh yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
  • When?
    Keterangan mengenai pembangunan disampaikan Gde Made Partana pada Senin, 5 Oktober 2026. Waktu mulai dan target penyelesaian pembangunan per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Penataan dilakukan untuk mengamankan wilayah sempadan sungai, menyediakan ruang terbuka publik, mempercantik kawasan perbatasan, serta mendukung kegiatan wisata pada Sub Zona Pariwisata.
  • How?
    Pembangunan disebut mengikuti RTRW dan RDTR, dengan KDB maksimal 40 persen, KDH minimal 60 persen, tinggi bangunan maksimal 15 meter, serta desain adaptif terhadap gelombang dan risiko banjir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melengkapi fasilitas taman dan fasilitas gazebo terbuka di Tapal Batas Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat.

Namun, pembangunan ini menjadi sorotan karena dilaksanakan dekat dengan sempadan Tukad Yeh Leh.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Gde Made Partana, menilai pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

"Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan," ujarnya, Senin (5/10/2026).

1. Pembangunan taman dan gazebo bertujuan mengamankan sempadan sungai

Pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Selemadeg Barat, Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Partana melanjutkan, penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan wilayah sempadan serta penataan ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana.

Pemanfaatan sempadan sungai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko atas kemungkinan meningginya air sungai.

"Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” ujarnya.

Selain itu, ketentuan di Perbup RDTR Kecamatan Selemadeg Barat menjelaskan terkait pemanfaatan daerah sempadan diperbolehkan untuk fasilitas penunjang umum.

“Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” terangnya.

2. Tata bangunan dirancang adaptif

Wajah perbatasan Tabanan-Jembrana yang sedang ditata Pemkab Tabanan (Dok.IDN Times/PUPR Tabanan)

Menurut Partana, dalam Lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan Sub Zona Pariwisata menetapkan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum 40 persen, Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum 60 persen, serta batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter.

"Tata bangunan dirancang adaptif, protektif terhadap gelombang, serta tidak menghalangi jalur evakuasi maupun akses publik," kata Partana.

3. Koordinasi teknis melibatkan BWS Bali Penida

Wajah perbatasan Tabanan-Jembrana yang sedang ditata Pemkab Tabanan (Dok.IDN Times/PUPR Tabanan)

Terkait garis sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan mencatat bahwa DAS Tukad Yeh Leh merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali Penida berstatus Strategis Nasional.

Oleh karena itu, koordinasi teknis mengenai fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

"Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan," kata Partana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article