Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam press conference pada Jumat (8/4/2022) mengungkapkan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup. Baik dari keterangan para saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun hasil Visum et Repertum (VER).
Selama proses penyidikan, korban (15) didampingi oleh ibunya, pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta pekerja sosial.
Berbekal barang bukti tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Rabu (6/4/2022). Pelaku akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Buleleng.
“Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini berupa satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong bra warna biru dan hasil Visut et Repertum,” jelasnya.