Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelajar di Denpasar Dicekoki Miras dan Jadi Korban Kejahatan Seksual

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Seorang pelajar perempuan berinisial KLP (15) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku berinisial TCT (24) asal Kabupaten Bulukumbang, Provinsi Sulawesi Selatan. Kejahatan itu dilakukan di hotel daerah Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (30/6/2025).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah memeriksa korban, pelapor, pelaku, dan saksi yang merupakan teman korban.

"Kepolisian sudah melaksanakan visum dan memeriksa TKP serta CCTV di TKP," terangnya.

1. Pelaku bertemu korban di rumah temannya daerah Denpasar Timur

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukadi menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku berkunjung ke rumah teman perempuannya yang berinisial HAH dan LI di wilayah Kecamatan Denpasar Timur untuk live TikTok. Saat itu ada korban di lokasi. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke tempat hiburan malam di wilayah Petitenget bersama dua orang teman laki-laki lainnya.

Selama di tempat tersebut, pelaku memaksa korban menenggak minuman beralkohol meskipun korban sudah menolaknya.

"Di sana memesan minuman, dan korban diberikan minuman alkohol secara berlebihan oleh pelaku. Awalnya korban menolak, tetapi terus dipaksa oleh pelaku, hingga akhirnya korban mabuk," jelasnya.

2. Pelaku membawa korban ke hotel di Legian

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Mereka kemudian menginap di hotel daerah Legian, dan memesan kamar yang berbeda. Satu teman pelaku sudah memperingatkan pelaku agar tidak berbuat hal buruk kepada korban karena masih di bawah umur, dan dalam kondisi mabuk. Pelaku merespon dengan kembali meyakinkan temannya bahwa korban aman bersama dirinya.

Setelah tersadar dari pengar, korban menghubungi teman dan orangtuanya. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

3. Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun Tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, dan satu unit mobil.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us