Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggencarkan Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik rawan, pada Kamis (1/10/2026).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam razia tersebut, petugas mengamankan lima orang pelanggar yang nekat beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas atau traffic light.
"Mereka terdiri dari dua orang manusia silver serta tiga orang pedagang acung yang terjaring di kawasan Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati," jelasnya.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka datang dari luar Pulau Bali. Langkah tegas ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta keamanan di ruang publik. Penertiban ini merujuk pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan," ujarnya.
Warga diingatkan untuk tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada pengemis, pengamen, maupun manusia silver di jalan raya. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pelakunya sendiri.
Sementara itu, bagi warga yang mendapati adanya orang ataupun petugas tak bertanggung jawab meminta pungutan liar dengan mengatasnamakan Satpol PP Denpasar, diminta untuk segera melapor melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti autentik.
