9 Orang di Tabanan Bayar Denda Rp100 Ribu Karena Tak Pakai Masker

Tapi kini lebih banyak ditegur

Tabanan, IDN Times - Kasus COVID-19 di Bali pada awal bulan September 2020 mengalami peningkatan signifikan. Hal ini membuat Bali masuk dalam zona merah penularan COVID-19. Bali juga masuk ke dalam sembilan provinsi yang menyumbang kasus positif COVID-19 terbesar di Indonesia hingga 75 persen. Masing-masing Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua.

Atas dasar itu, Senin (14/9/2020) lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menurunkan kasus COVID-19 di sembilan provinsi dalam waktu dua minggu.

Strategi pertama yang akan dilakukan oleh Luhut adalah menggelar operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Kabupaten Tabanan sendiri telah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan semenjak ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Tabanan Terisi 100 Persen

1. Lakukan sidak gabungan dan penyemprotan disinfektan fasilitas umum

9 Orang di Tabanan Bayar Denda Rp100 Ribu Karena Tak Pakai MaskerSidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Tabanan, I Putu Dian Setiawan, seizin Ketua Harian GTPP Tabanan, I Gede Susila, mengatakan langkah preventif  dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 setelah Hari Raya Galungan sudah dilakukan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, Polres Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan juga telah menggelar sidak disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, pada Kamis (17/9/2020). Lokasi sidaknya dilakukan di Kecamatan Kediri, tepatnya Jalan Ir Soekarno dan Pantai Yeh Gangga-Desa Sudimara. Selain itu pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan fasilitas umum seperti Pasar Bajra di Kecamatan Selemadeg Timur, Pasar Kediri di Kecamatan Kediri, dan Pasar Pesiapan Kecamatan Tabanan.

Selain menambah tempat tidur ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RS Nyitdah, Tabanan berencana menyiapkan tempat untuk isolasi mandiri masyarakat.

"Sedang kami koordinasikan dengan Provinsi. Tetapi sudah kita jajaki dan sudah ada hotel yang siap," papar Dian.

Baca Juga: Klungkung Satu-satunya Wilayah yang Masuk Zona Oranye COVID-19 di Bali

2. Kodim 1619/Tabanan ikut terjun melakukan penegakan protokol kesehatan

9 Orang di Tabanan Bayar Denda Rp100 Ribu Karena Tak Pakai MaskerSidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Komandan Kodim (Dandim) 1619/ Tabanan, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Toni Sri Hartanto, TNI dalam hal ini Kodim 1619/Tabanan, melaksanakan operasi pendisiplinan bersama Polres Tabanan dalam rangka mendukung tugas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi lain untuk melakukan penegakan protokol kesehatan. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 Tahun 2020 yang dijabarkan oleh Gubernur Bali ke dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 44 Tahun 2020.

Sasaran utamanya adalah penggunaan masker masyarakat dan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan bagi pegiat usaha.

"Sesuai hal tersebut, apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai  peraturan yang sudah ada. Hal ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Tabanan, sehingga Tabanan menjadi zona hijau," jelas Toni.

3. Sembilan orang didenda karena tidak memakai masker

9 Orang di Tabanan Bayar Denda Rp100 Ribu Karena Tak Pakai MaskerSidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sidak yang dilakukan Kamis ini tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat. Pihaknya hanya melakukan teguran dan imbauan.

"Kurang lebih 25 orang ditegur dan diperingatkan karena tidak menggunakan masker dengan benar atau ditaruh di saku," ungkap Toni.

Selama pelaksanaan sidak tanggal 14 September 2020 lalu, sudah ada sembilan warga yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu karena tidak memakai masker. Pengenaan denda dilakukan di tempat, dan masuk ke kas daerah. Rata-rata, lanjut Toni, masyarakat beralasan tidak membawa masker karena lupa.

"Jadi yang kena sanksi denda ini diberikan pada masyarakat yang keluar tidak membawa dan tidak memakai masker. Jika tidak memakai dengan benar atau ditaruh di saku, baru diberi teguran atau peringatan. Tetapi ke depan tidak ada pengecualian dan akan didenda," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya