Divonis Salah, Mantan Bupati Tabanan Eka: Saya Beryukur

Ia dijatuhi hukuman kasus suap DID Tabanan anggaran 2018

Tabanan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti (47) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), menerima vonis penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).

Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun. Mendapatkan vonis ini, perempuan yang akrab disapa Eka ini mengaku tetap bersyukur.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun

1. Mengaku tetap bersyukur bisa berbuat untuk Tabanan

Divonis Salah, Mantan Bupati Tabanan Eka: Saya BeryukurNi Putu Eka Wiryastuti saat menjabat sebagai Bupati Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Eka mengaku tetap bersyukur kendati Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

"Ya saya tetap bersyukur. Karena setidaknya walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ujar Eka Wiryastuti setelah menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 Tahun

2. Ia juga bersyukur hukumannya lebih ringan

Divonis Salah, Mantan Bupati Tabanan Eka: Saya BeryukurMantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani Sidang Putusan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Eka juga mengaku bersyukur terhadap putusan hakim yang meringankan hukumannya dari tuntutan JPU empat tahun menjadi dua tahun penjara.

"Sudah pasti bersyukur. Hidup ini mesti banyak bersyukur, yang penting saya sehat. Saya tidak jahatin orang. Saya tidak ambil uang orang," tukasnya.

Sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022) lalu, JPU menuntut pidana 4 tahun dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Termasuk juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.

3. Hak politiknya tidak dicabut

Divonis Salah, Mantan Bupati Tabanan Eka: Saya BeryukurIDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bersalah dalam perkara suap pengurusan DID kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Eka Wiryastuti juga bebas dari tuntutan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya