IDN Times – Belum lama ini, maskapai Batik Air rute Jakarta-Gorontalo berpenumpang 126 orang memutuskan kembali ke bandara asal atau return to base. Karena salah satu penumpangnya, laki-laki berinisial MS (25) merusak lapisan mika penutup jendela. Tindakan tersebut dilakukan MS setelah 30 menit lepas landas.
Kru yang bertugas saat itu sudah berupaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesaat setelah pesawat mendarat. Aksi semacam ini berisiko terhadap keselamatan penerbangan, dan penumpang bisa dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun. Mengapa?