Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan adanya temuan beberapa sekolah internasional yang tidak berizin. Temuan ini terungkap setelah KPAD Bali menerima laporan kasus perundungan.
“Awalnya laporan yang masuk bukan sekolah tidak berizin, tetapi soal bullying (perundungan). Saat kami telusuri, ternyata sekolah yang dilaporkan itu tak berizin,” ujar Yastini saat ditemui IDN Times di Kantor KPAD Bali, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Izin yang dimaksud Yastini adalah sekolah harus didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait lembaga pendidikan. Seperti apa penjelasan selengkapnya? Cek selanjutnya di bawah ini.
