Masih Ada Sekolah Internasional Tak Berizin di Bali

Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan adanya temuan beberapa sekolah internasional yang tidak berizin. Temuan ini terungkap setelah KPAD Bali menerima laporan kasus perundungan.
“Awalnya laporan yang masuk bukan sekolah tidak berizin, tetapi soal bullying (perundungan). Saat kami telusuri, ternyata sekolah yang dilaporkan itu tak berizin,” ujar Yastini saat ditemui IDN Times di Kantor KPAD Bali, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Izin yang dimaksud Yastini adalah sekolah harus didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait lembaga pendidikan. Seperti apa penjelasan selengkapnya? Cek selanjutnya di bawah ini.
1. Hanya berbekal dokumen pendirian yayasan tanpa izin mendirikan lembaga pendidikan
KPAD Provinsi Bali menemukan ada sekolah internasional yang hanya memiliki dokumen pendirian yayasan, tetapi tidak memiliki izin pendirian sekolah sesuai regulasi di Indonesia.
“Terlepas dari punya dokumen pendirian yayasan, dia harus tetap ikuti aturan dinas pendidikan sebagai lembaga pendidikan yang diatur dan diakui dalam hukum Indonesia,” ucap Yastini.
Yastini juga memantau perkembangan beberapa sekolah internasional tak berizin. Contohnya Paud Luminaris yang beroperasi di vila berlantai 3 di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tak memiliki izin. Sekolah ini telah ditutup 20 Agustus 2024. Namun, Yastini melihat masih ada sekolah internasional tak berizin yang belum ditindak oleh otoritas terkait.
“Kemudian beberapa juga sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan serta penindakan dari satpol pp kota/kabupaten,” ujar Yastini.