Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masih Ada Sekolah Internasional Tak Berizin di Bali

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan adanya temuan beberapa sekolah internasional yang tidak berizin. Temuan ini terungkap setelah KPAD Bali menerima laporan kasus perundungan.

“Awalnya laporan yang masuk bukan sekolah tidak berizin, tetapi soal bullying (perundungan). Saat kami telusuri, ternyata sekolah yang dilaporkan itu tak berizin,” ujar Yastini saat ditemui IDN Times di Kantor KPAD Bali, pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Izin yang dimaksud Yastini adalah sekolah harus didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait lembaga pendidikan. Seperti apa penjelasan selengkapnya? Cek selanjutnya di bawah ini.

1. Hanya berbekal dokumen pendirian yayasan tanpa izin mendirikan lembaga pendidikan

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

KPAD Provinsi Bali menemukan ada sekolah internasional yang hanya memiliki dokumen pendirian yayasan, tetapi tidak memiliki izin pendirian sekolah sesuai regulasi di Indonesia.

“Terlepas dari punya dokumen pendirian yayasan, dia harus tetap ikuti aturan dinas pendidikan sebagai lembaga pendidikan yang diatur dan diakui dalam hukum Indonesia,” ucap Yastini.

Yastini juga memantau perkembangan beberapa sekolah internasional tak berizin. Contohnya Paud Luminaris yang beroperasi di vila berlantai 3 di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tak memiliki izin. Sekolah ini telah ditutup 20 Agustus 2024. Namun, Yastini melihat masih ada sekolah internasional tak berizin yang belum ditindak oleh otoritas terkait.

“Kemudian beberapa juga sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan serta penindakan dari satpol pp kota/kabupaten,” ujar Yastini.

2. KPAD Provinsi Bali berharap segera ada penindakan lanjutan

ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Pihak KPAD Provinsi Bali berharap ada tindak lanjut pascatemuan sekolah internasional tidak berizin. Tindak lanjut itu meliputi pengawasan, penertiban maupun penindakan. Yastini menjelaskan, penindakan diperlukan terhadap sekolah atau lembaga yang mengaku sebagai sekolah internasional di Bali.

“Karena ini berkaitan dengan anak-anak yang ada di dalamnya. Kita juga tentu tidak mau nanti anak-anak menjadi korban, terlepas itu anak-anak warga negara asing atau Indonesia yang bersekolah di sana. Itu harus mendapatkan perlindungan,” ungkap Yastini. 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat asas nondiskriminasi. Sehingga anak dari warga negara mana pun, ketika berada di Indonesia, wajib untuk dilindungi. Alhasil, memastikan bahwa semua lembaga yayasan di Indonesia, termasuk lembaga pendidikan, mengikuti aturan dan izin di Indonesia.

3. Butuh pengawasan dari seluruh pihak

ilustrasi orang tua mengenalkan teknologi pada anak (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Yastini memaparkan beberapa sekolah internasional tak berizin telah ditindak lebih lanjut, dan lainnya tengah menanti perkembangan dari otoritas terkait.

“Itu karena ada laporan kepada kami. Kami belum melihat sekolah-sekolah lain. Itu kita lihat banyak sekarang sekolah sekolah asing,” kata dia.

Pihak KPAD Bali telah berkomunikasi dengan pihak Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang menaungi secara resmi sekolah asing di Indonesia. 

“Kita juga melihat daftar sekolah mana saja yang masuk dalam SPK, yang mana tidak. Sehingga ini menjadi pengawasan. Karena kalau sudah SPK artinya sudah terdaftar, berizin, terdaftar di dapodik, dan sudah dapat rekomendasi dari dinas pendidikan untuk keberadaannya,” papar Yastini.

Di samping lembaga terkait, bagi Yastini pengawasan sekolah internasional tak berizin juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Sebelum ada tindakan menutup, upaya pertama adalah memberikan peringatan agar sekolah bersangkutan mengurus perizinan. Sekolah internasional berizin akan menyesuaikan beberapa poin kurikulum di Indonesia seperti kearifan lokal, bahasa, dan sebagainya. Sehingga peran orangtua juga harus jeli jika akan menyekolahkan buah hati mereka ke sekolah internasional.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us