Denpasar, IDN Times - Sesuai keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, perairan Teluk Benoa ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Sehingga proyek reklamasi Teluk Benoa kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.
Namun tak lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, justru mengungkapkan jika perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan. Maksudnya, reklamasi tersebut tidak pernah dibatalkan meski kawasannya sudah ditetapkan sebagai KKM. Karena ketentuan yang berlaku masih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, langsung menanggapi pernyataan ini. Berikut ini penjelasannya: