Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times

Denpasar, IDN Times - Sesuai keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, perairan Teluk Benoa  ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Sehingga proyek reklamasi Teluk Benoa kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.

Namun tak lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, justru mengungkapkan jika perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan. Maksudnya, reklamasi tersebut tidak pernah dibatalkan meski kawasannya sudah ditetapkan sebagai KKM. Karena ketentuan yang berlaku masih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, langsung menanggapi pernyataan ini. Berikut ini penjelasannya:

1. Keputusan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan

Dok.IDN Times/Istimewa

Gubernur Koster menanggapi, Perpres 51 Tahun 2014 memang tidak dicabut. Namun untuk melaksanakan reklamasi adalah kewenangannya Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Perpres memang tidak dicabut. Tapi Perpres 51 itu kan Sarbagita memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang dapat dimanfaatkan dalam Perpres. Tapi jangan lupa, untuk melaksanakan Perpres ada kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan. Yang berhak menentukan wilayah itu sebagai wilayah konservasi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Koster saat dihubungi, Selasa (15/10).

2. Perpres 51 tahun 2014 sudah tidak efektif meski belum dicabut

Editorial Team

Tonton lebih seru di