Layani Gadai Ilegal, Laki-Laki di Denpasar Ditangkap Polisi

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana bernama I Putu Agus Berata Wijaya alias Agung Weng-Weng (43), terancam penjara 10 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan tersangka terbukti menyalurkan pemberian dana ilegal kepada korban dalam kegiatan gadai tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pemberian bunga 10-15 persen per bulan.
"Jika pelapor terlambat melakukan pelunasan, maka akan dikenakan bunga kembali (bersifat denda) sebesar 10 persen secara berlanjut," terangnya.
1. Pegadaian ilegal terbongkar karena korban tidak menemukan kendaraan yang dijaminkan

Praktik pegadaian ilegal ini terungkap setelah korban PAWS (30) kehilangan satu unit sepeda motornya yang dijaminkan kepada tersangka saat akan melunasi utang. Korban memang menggadaikan beberapa barang ke tersangka di antaranya Honda Astrea Grand tahun 1996, Honda Vario tahun 2012, dan televisi 43 inci dengan nilai pinjaman Rp4,9 juta. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024.
"Pelapor hendak melakukan pelunasan kewajiban utangnya. Namun setelah dicek, sepeda motor Vario tidak ada. Setelah dikonfirmasi ternyata sudah disewakan," ungkapnya.
2. Puluhan kendaraan roda dua dan mobil ditemukan rusak

Petugas yang mendatangi lokasi menemukan sejumlah kendaraan dalam kondisi rusak. Yaitu 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, televisi, dan buku daftar gadai. Barang bukti mobil di antaranya Honda Accord, Chevrolet, dan Kia Sephia Timor. Seluruh kendaraan diletakkan di tempat terbuka, tidak beratap, dan tidak terawat.
"Cukup banyak barang bukti yang kami sita. Karena yang bersangkutan beroperasional cukup lama. Dari 2020," terang Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing.
3. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lainnya, hingga jumlah korban dalam kegiatan pegadaian ilegal tersebut. Pasalnya tersangka sangat dikenal di daerahnya sebagai tempat pegadaian.
"Kami masih mendalami bagaimana pola kegiatan yang bersangkutan, termasuk bagaimana metode pemasaran," terangnya.