Denpasar, IDN Times - Imbas antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan pembelajaran daring.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta pada 15 hingga 17 Oktober 2026, tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini dinilai dapat mengganggu mobilitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan murid.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan PAUD, termasuk TK, kelompok bermain (KB), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS), serta jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta,” ujar Wiratama dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).
Ia berharap terbitnya surat edaran ini sebagai sarana untuk mengantisipasi potensi gangguan mobilitas. Sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik selama pembelajaran daring.
“Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal,” pinta Wiratama.
