unsplash.com/Dustan Woodhouse
Dalam beberapa tahun terakhir, sampah plastik juga menjadi permasalahan tersendiri. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, jumlah sampah plastik tiap harinya mencapai 16 persen dari total produksi sampahnya.
Untuk itu, pihaknya terus menggalakkan program untuk mengurangi sampah plastik. Pasalnya, bahaya dari sampah plastik ini sangat mengancam. Data terakhir menunjukkan, sampah plastik telah mencemari 30 persen biota laut.
"Ini yang juga harus diperangi. Kemasan plastik baru bisa hancur 30 tahun. Berdasar hasil penelitian, plastik di laut sudah mencemari ikan sebanyak 30 persen," ucapnya.
Kota Denpasar sendiri rencananya akan memberlakukan Peraturan Wali Kota untuk mengurangi sampah plastik. Bentuknya dengan melarang toko modern, tempat perbelanjaan, dan toko tradisional agar tak menyediakan kantung plastik. Peraturan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
"Jika nanti ada yang melanggar akan diberikan sanks berupa peninjauan izin usahanya. Kami juga sudah mulai gencar melakukan sosialisasi ini," katanya.