Denpasar, IDN Times – Belum lama ini, publik dikejutkan dengan banyaknya kasus kejahatan seksual di Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Polres Buleleng pada Maret dan April 2022 ini, merilis 2 kasus kejahatan seksual.
Pertama, kasus bapak kandung di Buleleng yang berinisial DPB (45) memperkosa anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun. Kedua, pelaku Made Arbawa alias Molo (48), warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, memanggil korban menggunakan kode lampu senter dan mengiming-imingi korban dengan kertas diduga uang mainan Rp5.000. Uang tersebut diikat dengan benang untuk menarik korban agar datang mendekat.
Belajar dari dua kasus tersebut, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran kejahatan seksual. Lalu bagaimana Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menanggapi kasus tersebut?