Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jasad Perempuan dalam Mobil di Denpasar, Dibunuh Pacar

Pelaku pembunuhan Galuh Widy Asmoro (IDN Times/Ayu Afria)
Pelaku pembunuhan Galuh Widy Asmoro (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan membekuk seorang laki-laki bernama Galuh Widy Asmoro (27), dan menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan. Ia membunuh perempuan yang ditemukan tewas di dalam mobil, Jalan Kerta Dalem Nomor 7, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/5/2025) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R Heselo, mengatakan tersangka membunuh korban karena alasan sakit hati. Perempuan ini dibunuh pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita, di lahan kosong Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Korban bernama Remi Yuliana Putri, usia 26 tahun ditemukan di mobil Terios warna merah. Pelaku (adalah) pacar dari korban. Ini pacaran 1,5 tahun. Mereka sama-sama driver," terangnya, Senin (5/5/2025).

1. Tersangka mengaku sakit hati dipermalukan oleh ucapan korban

Barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R Heselo, mengatakan pelaku diamankan di Solo, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelum dibekuk, pelaku sempat melarikan diri ke Sragen kampung halamannya, dan hendak ke Jakarta. Dari hasil interograsi, tersangka mengakui menaruh jasad ke dalam mobil korban di lokasi penemuan, sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah itu melarikan diri keluar Bali.

"Tersangka merasa sakit hati karena dipermalukan di grup WhatsApp Sopir dengan mengatakan MOKONDO, dan cemburu karena menduga korban punya pacar baru," terangnya.

2. Tersangka sudah menyiapkan pisau, dan menusuk leher kiri korban

Barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelum dibunuh, tersangka mengajak pacarnya bertemu di minimarket kawasan Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar. Pada saat tersangka turun dari Avanza, Tersangka turun dari mobilnya (Avanza), mengambil sebilah pisau, dan menyelipkannya di balik celana. Pisau tersebut diambil tersangka dari rumah pamannya, tiga hari sebelumnya.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk take away makanan di gerai makanan cepat saji kawasan Jimbaran dengan menaiki kendaraan mobil Terios berwarna merah maroon DK 1662 ACT, yang dikemudikan oleh korban. Sedangkan tersangka duduk di jok kiri bagian depan.

Setelah memesan makanan, mereka menuju ke daerah Goa Gong dan terlibat cekcok hingga menyulut emosi tersangka. Sekitar pukul 21.45 Wita, tersangka mengeksekusi korban di bagian leher kirinya. Korban yang tidak sadarkan diri dan lemas, kemudian dipindahkan oleh tersangka ke kursi belakang dengan posisi pisau masih tertancap di lehernya.

"Hasil autopsi, penyebab kematian itu karena luka tusuk di leher sebelah kiri yang panjangnya 9 centimeter. Pas di pembuluh darah," terangnya.

3. Tersangka juga membawa kabur kendaraan dan barang milik korban

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Pariyoga, mengatakan tersangka juga membawa kabur kendaraan lain milik korban, yakni Toyota Avanza yang statusnya masih kredit. Tersangka juga membawa handphone milik korban, dan kartu ATM-nya.

"Ada keinginan menguasai mobil tersebut," terangnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, Subsider. Lalu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya mobil Terios merah, sebilah pisau, pakaian korban, tas selempang, dompet beserta isinya milik korban, dan handphone.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us