Jaksa Tuntut Eks Perbekel Dawan Kaler 6 Tahun Penjara

Klungkung, IDN Times - Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.
"Terdakwa kami tuntut 6 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor yakni pembelaan dari terdakwa pada Kamis, 15 Mei nanti," ujar Kasi Pidsus Kejadi Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa menyebabkan kerugian negara,” kata Kekeran.
1. Sudarmawa juga diwajibkan membayar uang pengganti 825 juta

Kekeran mengatakan, dalam tuntutan tersebut, Sudarmawa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp825 juta. Bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset-aset milik terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika jumlah hasil lelang tidak mencukupi, maka ia terancam tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Kekeran.
2. Terdakwa markup pengadaan alat produksi air bersih

Kasus ini mencuat sejak Kejari Klungkung menahan Sudarmawa pada Desember 2024, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes selama periode 2014–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sudarmawa dinilai mengontrol secara langsung operasional BUMDes, meski sudah ada kepala operasional di masing-masing unit usaha.
Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses pinjaman dari dana program Gerbang Sadu Bali Mandara tanpa prosedur yang sah, melakukan markup dalam pengadaan mesin produksi unit usaha air minum kemasan UDAKA, serta mencairkan dana pinjaman tanpa verifikasi untuk kepentingan pribadi, termasuk istri dan anaknya.
3. Terdakwa mengelola langsung keuangan BUMDes

Tak hanya itu, terdakwa juga dituding mengelola langsung keuangan BUMDes, mengakibatkan tingginya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), dan kerugian Negara lebih dari Rp1,59 miliar berdasarkan audit Inspektorat Klungkung.
Satu modus lainnya menurut penyidik ialah menunjuk kerabat dekat sebagai distributor UDAKA, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pelayanan BUMDes kepada masyarakat.