Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA terlibat pelanggaran diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang 2024 di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.

Upaya pengawasan dilakukan untuk memastikan, bahwa WNA yang berada di wilayah itu mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Ini juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Kamis (2/1/2025).

1.Kasus prostitusi melibatkan WNA di wilayah hukum imigrasi Denpasar tercatat 15 kasus

WNA terlibat pelanggaran diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian, sebanyak 15 kasus di antaranya merupakan kasus prostitusi online. Selain prostitusi online, tercatat kasus penipuan (scaming) sebanyak 6 kasus, overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.

“Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” terangnya.

2.Jumlah penindakan administratif dan hukum terhadap WNA meningkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di