Imigrasi Denpasar Catat 138 Kasus Pelanggaran Keimigrasian

Denpasar, IDN Times – Pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang 2024 di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.
Upaya pengawasan dilakukan untuk memastikan, bahwa WNA yang berada di wilayah itu mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ini juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Kamis (2/1/2025).
1.Kasus prostitusi melibatkan WNA di wilayah hukum imigrasi Denpasar tercatat 15 kasus

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian, sebanyak 15 kasus di antaranya merupakan kasus prostitusi online. Selain prostitusi online, tercatat kasus penipuan (scaming) sebanyak 6 kasus, overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.
“Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” terangnya.
2.Jumlah penindakan administratif dan hukum terhadap WNA meningkat

Pihaknya melakukan berbagai bentuk penindakan keimigrasian kepada WNA yang terbukti melanggar peraturan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sedangkan temuan pelanggaran seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta prostitusi online. Data statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Meskipun ada fluktuasi, tergantung pada dinamika yang muncul,” jelasnya.
3.Kanim juga memaksimalkan fungsi TIMPORA

Dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa atau kelurahan.
Sepanjang tahun 2024 kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kali dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan. Kemudian kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan.
“Tahun 2024 ini kami juga mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya,” terangnya.