Mang Ewes & Dayuh Tega Tendang Pasutri Singapur Demi Rampas Ponsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali membekuk dua orang yang melakukan begal terhadap suami istri asal Singapura di Jalan Raya Kuta. Dua begal tersebut membuntuti kemudian menendang korban dan merampas barang bawaannya.
1. Dibuntuti saat korban pulang dari Sky Garden
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan begal terjadi pada Senin (6/5) sekitar pukul 02.30 Wita di depan Masjid Al Rahmat, Jalan Raya Kuta, Badung. Saat itu, korban bernama Uegene Aathar (24) bersama istrinya bernama Dolly (22) pulang dari Sky Garden.
Saat melintasi Jalan Raya Kuta, keduanya merasa ada yang membuntuti. Meski demikian, korban tak merasa curiga dan tetap memacu sepeda motornya sembari memperhatikan Google Maps.
2. Pelaku menendang para korban setelah berhasil merampas barang
Saat melintas di depan masjid Al Rahmat, dua pelaku yang membuntuti korban merampas gawai Samsung S10 milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendangnya. Sehingga korban dan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
Akibatnya, Dolly mengalami luka di bagian wajah, tangan, patah tulang di bagian bahu kanan dan lantas pingsan. Sedangkan sang suami alami luka lecet. Ia lalu menghentikan mobil orang lain dan meminta bantuan untuk membawa istrinya ke rumah sakit.
Parahnya, sepeda motor yang ditinggal oleh korban di tempat kejadian perkara (TKP) juga hilang. Turut hilang adalah tas kecil milik sang istri yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Isi tas tersebut adalah jam tangan merek Seiko limited edition, jam tangan merek Solvi Titus, cincin berlian, dan uang tunai Rp18 juta.
"Kerugian kurang lebih sebesar Rp123 juta. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta," kata dia, Kamis (23/5).
3. Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di TKP. Diketahui pelaku berjumlah dua orang mengendarai motor NMax hitam, berboncengan dan tidak menggunakan helm.
Tak lama, petugas mendapati terduga pelaku yang bernama I Wayan Adiayasa atau Dayuh. Tepat pada Selasa (11/6) sekitar pukul 20.00 Wita, ia diamankan di Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan.
"Hasil introgerasi, pelaku Dayuh mengakui telah melakukan jambret terhadap korban," ungkapnya.
4. Hasil kejahatan dipakai untuk membeli susu anak
Pelaku mengaku melakukannya bersama rekan bernama Komang Joni atau Mang Ewes. Ia juga mengaku mulai membuntuti korban saat masih melintas di Jalan Legian.
Peran masing-masing, Mang Ewes sebagai eksekutor dan Dayuh yang mengendarai sepeda motor. Mang Ewes sendiri ditangkap pada Selasa (11/6) pukul 23.50 Wita di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan. Ia mengakui ikut jambret atas ajakan Dayuh.
"Hasil pembagian yang didapat oleh pelaku digunakan beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
5. Para pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun
Hasil jambret berupa ponsel dijual seharga Rp5 juta. Sedangkan sepeda motor yang digunakan korban beserta barang yang ada di dalam jok belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketahuan Intip Mandi, Tukang Ojol Tusukkan Gunting ke Perut Kadek