Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!

Banyak juga ya

Denpasar, IDN Times - Sama seperti kota besar lainnya, Denpasar juga memiliki permasalahan terkait sampah. Total sampah yang dihasilkan sebesar 3500 kubik atau setara 1200 ton dalam sehari. Wow, banyak juga ya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ketut Wisada, saat peresmian TPS 3R di Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (22/11) lalu.

1. Rumah tangga menjadi penyumbang terbesar

Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!unsplash.com/Joanna Boj

Baca Juga: Toko Modern di Denpasar Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai 1 Januari

Semakin banyaknya pertambahan penduduk, Denpasar kini memiliki permasalahan sampah. Denpasar yang menghasilkan 1200 ton sampah ini jumlahnya sama dengan 530 kali angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Dari jumlah tersebut, hampir 90 persennya dihasilkan oleh rumah tangga. Sementara sisanya yakni 10 persen dihasilkan oleh restoran dan hotel. Untuk diketahui, jumlah penduduk di Denpasar dari data Badan pusat Statistik (BPS) tercatat sebanyak 788.589 jiwa.

2. Sampah organik mencapai 60 persen dan bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos

Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!Pexels.com/bruce mars

Dari total sampah yang dihasilkan, 60 persennya merupakan sampah organik. Sampah tersebut sebenarnya mampu dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk kompos. Untuk itu perlu adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang bisa memilah sampah tersebut. Adapun 40 persennya merupakan sampah anorganik yang separuhnya memiliki nilai ekonomis.

Untuk itu, kata Wisada,  perlu diperbanyak TPS di seluruh kota Denpasar. Saat ini, TPS 3R (Reduce, reuse, dan recycle) di Denpasar baru ada di tiga lokasi saja. Lokasi pertama di Pemogan, Kertalangu Kesiman, dan yang terakhir di Ubung Kaja.

3. Masyarakatnya masih banyak yang belum sadar, TPS di Pemogan belum berjalan maksimal

Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Dari ketiga lokasi itu, TPS yang berada di Pemogan belum berjalan maksimal sepenuhnya. Artinya, TPS tersebut masih belum ada proses pemilahan. Hal ini karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sebelum disetorkan ke TPS.

"Masih kita bina pemberdayaannya terkait warga di sana atau based community-nya. Karena di sana masih digunakan tempat untuk gudang sampah, jadi belum maksimal berjalan," ungkapnya.

Kalau TPS 3R di Ubung Kaja ini justru sudah digagas sejak tahun lalu. TPS tersebut melayani 300 kepala keluarga yang berbasis komunitas. Artinya, sampah akan dipilah sejak dari rumah sebelum dikirimkan ke TPS.

"Kami membantu menyiapkan sarana dan prasarana dan nanti akan ada pengelolaan dari warga sini," katanya.

4. Target 30 persen akan ada pemilahan pada tahun 2025

Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!unsplash.com/Jilbert Ebrahimi

Saat ini TPS yang berjalan diharapkan bisa memilah sekitar 14,3 persen dari total sampah. Namun pada tahun 2025 mendatang, ditargetkan 30 persen dari total sampah harus sudah terpilah antara sampah organik dan anorganik. Sementara sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

5. Sampah plastik jadi persoalan

Penduduk Makin Padat, Denpasar Hasilkan 1200 Ton Sampah per Hari!unsplash.com/Dustan Woodhouse

Baca Juga: Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini

Dalam beberapa tahun terakhir, sampah plastik juga menjadi permasalahan tersendiri. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, jumlah sampah plastik tiap harinya mencapai 16 persen dari total produksi sampahnya.

Untuk itu, pihaknya terus menggalakkan program untuk mengurangi sampah plastik. Pasalnya, bahaya dari sampah plastik ini sangat mengancam. Data terakhir menunjukkan, sampah plastik telah mencemari 30 persen biota laut.

"Ini yang juga harus diperangi. Kemasan plastik baru bisa hancur 30 tahun. Berdasar hasil penelitian, plastik di laut sudah mencemari ikan sebanyak 30 persen," ucapnya.

Kota Denpasar sendiri rencananya akan memberlakukan Peraturan Wali Kota untuk mengurangi sampah plastik. Bentuknya dengan melarang toko modern, tempat perbelanjaan, dan toko tradisional agar tak menyediakan kantung plastik. Peraturan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

"Jika nanti ada yang melanggar akan diberikan sanks berupa peninjauan izin usahanya. Kami juga sudah mulai gencar melakukan sosialisasi ini," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya