Inilah 3 Pasal Buat Menghukum Orang yang Main Hakim Sendiri

Makanya, jangan main hakim sendiri

Gianyar, IDN Times - Baru-baru ini, netizen di Bali dihebohkan oleh video seorang pria yang dihajar massa oleh warga di Jalan Hanoman, Desa Padangtegal, Ubud, Sabtu (3/11) lalu, pukul 16.35 Wita.

Dari cerita yang beredar dan belum dikonfirmasi, pria itu dituduh mengambil uang seorang perempuan asing bernama Viktoria, warga asal Austria di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Usai babak belur, digiring dan dimintai keterangan ke Polsek Ubud, terkuaklah bagaimana cerita sebenarnya.

Viktoria, yang menduga uangnya diambil oleh Anam dan Seniman (Pria yang dikeroyok), ternyata tidak benar. Uang Viktoria justru tidak berkurang sama sekali di ATM, dan para pria itu memang mengambil uang pribadinya di ATM.

Kasus ini dibenarkan oleh Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, saat dikonfirmasi, Senin (5/11) siang.

Lalu, ada satu hal yang perlu kita pahami. Apakah dibenarkan jika warga melakukan main hakim sendiri terhadap seseorang yang dituduh melakukan kejahatan? Berikut ulasannya.

1. Sebenarnya, apakah arti main hakim sendiri?

Inilah 3 Pasal Buat Menghukum Orang yang Main Hakim SendiriIDN Times/Sukma Sakti

Baca Juga: Video: Terlanjur Dihajar, Pria ini Bukan Pencuri Uang Bule di Ubud

Berdasarkan Kamusbesar.com, main hakim sendiri memiliki pengertian: menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada. Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.

Lalu, apakah dibenarkan di mata hukum? Mengutip dari situs Hukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.

Namun, korban dari main hakim sendiri bisa melaporkan kepada pihak berwajib dengan dasar hukum KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang  Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Perusakan jika memang ada benda yang rusak akibat main hakim sendiri.

2. Tanggapan Kriminolog Universitas Udayana terkait main hakim sendiri

Inilah 3 Pasal Buat Menghukum Orang yang Main Hakim Sendiripenningtonsheriff.org

Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Udayana, Doktor Gede Made Swardana, juga mengatakan hal yang sama. Pengeroyokan tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban. Jika dilihat dari konteks hukumnya, bisa masuk ke dalam Pasal 170 KUHP karena bersama-sama melukai orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Namun, jika pelaku sudah menyadari kesalahan dan korban tidak mempermasalahkannya, maka bisa dilakukan secara kekeluargaan atau berdamai.

"Memang harus ada surat pernyataan bahwa kelak para pelaku tak mengulanginya lagi," katanya, Senin (5/11) sore.

3. Apa yang terjadi ketika pelaku main hakim sendiri meminta maaf pada korban?

Inilah 3 Pasal Buat Menghukum Orang yang Main Hakim Sendiriorionrisk.com

Baca Juga: Bikin Merinding, Video: Kondisi Puing Lion Air JT 610 di Dasar Laut

Ia melanjutkan, sebenarnya orang yang melakukan main hakim sendiri bisa dihukum. Asalkan korbannya melaporkan ke pihak yang berwajib. Lantas, apa yang ingin dilanjutkan lagi jika semua pihak sudah sepakat berdamai?

Penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan jika kasusnya memang tak sampai mencuat. Artinya, korban tidak sampai terluka parah atau meninggal.

"Nah, kasus ini kan korban sudah memaafkan, pelaku juga sudah menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Memang seharusnya, perbuatan pidana harus diselesaikan secara hukum agar menimbulkan efek jera. Tetapi jika kedua pihak sepakat berdamai, maka tak perlu dilanjutkan lagi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya