Waspada! 12 Koperasi di Bali Bodong, Terbanyak Ada di Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Masyarakat di Bali diminta untuk berhati-hati dengan munculnya praktik investasi bodong berkedok koperasi. Dari catatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, ada 12 usaha yang memanfaatkan nama koperasi untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat ini.
1. Koperasi bodong terbanyak di wilayah Tabanan
Baca Juga: Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini
Dari keterangan Ni Luh Putu Seni Artini, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, ada 12 usaha yang menjaring nasabah dengan mengaku sebagai koperasi. Ke-12 usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin.
"Dari 12 usaha tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota. Yakni Denpasar, Gianyar, Tabanan, dan Badung. Dan yang terbanyak berada di Tabanan," katanya, Jumat (23/11) siang.
2. Berikut 12 nama koperasi tersebut
Daftar nama koperasi bodong yang tersebar di empat wilayah Provinsi Bali, di antaranya:
- Kabupaten Tabanan: KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu
- Kabupaten Klungkung: KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi
- Kabupaten Badung: KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih
- Kota Denpasar: KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri
- Kabupaten Gianyar: KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
3. Beginilah modus mereka beroperasi, berhati-hatilah
Seni Artini melanjutkan, koperasi bodong ini menawarkan investasi dengan bunga yang mencapai 4 persen tiap bulannya. Misalnya, seorang nasabah menginvestasikan dana Rp100 juta, maka tiap bulannya ia akan mendapatkan bunga sebesar Rp4 juta. Bunga yang besar tersebut tentu membuat masyarakat tergiur untuk menginvestasikan uangnya.
Menjadi persoalan karena sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain seperti Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan koperasi lain.
Sederhananya, masyarakat meminjam uang ke bank kemudian hasil pinjaman tersebut diinvestasikan ke koperasi ilegal ini.
4. Pertama kali muncul di Tabanan
Seni Artini menyebut kasus tersebut muncul pertama kali di Tabanan sekitar bulan Agustus lalu. Saat itu, sudah dilakukan mediasi dengan memanggil nasabah dan pemilik koperasi.
"Dalam mediasi itu sudah dicoba untuk diselesaikan secara kekeluargaan untuk dicarikan jalan keluarnya," katanya.
Namun hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Permasalahan tersebut lalu berlanjut hingga ke ranah kepolisian. "Kini sudah ditangani oleh kepolisian," katanya.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bantu memediasi
Baca Juga: Sudah Uzur, Dukun Aborsi di Klungkung Mengeluh Rematik di Persidangan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengatakan akibat praktik tersebut, ratusan masyarakat diperkirakan menjadi korban dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar.
"Jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp2,2 miiar, ada yang ratusan juta. Namun yang terbanyak berjumlah puluhan juta tiap korbannya," kata Kepala OJK Regional 8, Hizbullah.
Untuk itu perlu dilakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank. Pasalnya, kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah. Agunannya terancam disita dan dilelang. Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal supaya menghargai proses dan prosedur yang akan dilakukan.
Dari hasil pertemuan hari ini, pihak bank bersedia untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Bank bersedia membantu jika nasabah punya niat baik. Caranya, bisa dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit.