Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di Bali

Semua berawal dari postingan

Denpasar, IDN Times - Postingan Instagram seorang model kenamaan asal Adelaide, Australia, bernama Tori Ann Lyla Hunter menarik perhatian sejumlah netizen. Sebab ia mengunggah postingan video di Instagram pribadinya, mengaku diperas oleh pengacara dan anggota kepolisian sebesar 39.600 dolar Australia atau setara Rp382 juta di Bali.

IDN Times lalu mencoba konfirmasi ke pihak yang terkait kebenaran postingan itu. Dari hasil konfirmasi ini diketahui, Tori sempat ditahan selama empat hari dan terancam hukuman lima tahun penjara karena kepemilikan obat-obatan pribadi yang kandungannya dilarang masuk ke Indonesia. Berikut ini uraian lebih jelasnya:

1. Tori membawa obat-obatan pribadi beserta resep dokter

Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di BaliFoto hanya ilustrasi. (pexels.com/Pixabay)

Tori Hunter dalam unggahan Instagram-nya kala itu (postingan tersebut kini sudah dihapus) mengaku membawa obat-obatan pribadinya dengan label farmasi dan ada resep dokter. Obat tersebut dibawa ke Indonesia karena ia mengaku menderita bipolar.

Saat tiba di Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai, ia menjalani pemeriksaan di Bea Cukai sebagaimana biasanya. Kemudian ia melapor ke Bea Cukai kalau membawa obat-obatan pribadi ke Indonesia. Rinciannya yakni 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine, dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5. Di antara obat-obatan itu diketahui ada kandungan narkotika kelas A.

"Mereka menganggap saya membawa dan kemudian muncul dengan daftar yang menyatakan obat saya sebagai obat kelas A di sana," kata Tori di Instagram pribadinya, Selasa (13/8) lalu.

Baca Juga: Dinilai Tak Beretika, Regulasi Khusus Turis Asing di Bali Akan Dibuat

2. Obat-obatannya mengandung dexamphetamine dan diazepam

Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di BaliInstagram.com/torz_lyla

Karena membawa obat yang mengandung narkotika kelas A, ia mengaku ditahan selama empat hari di Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Ia mengaku diminta sejumlah uang untuk kebebasannya. Tori lalu membayar uang kebebasan itu ke pengacara dan kembali ke negaranya. Selama di negaranya, ia membuka crowfunding atau meminta bantuan publik untuk mengembalikan uangnya di situs crowdfunding.com.

Terkait postingan tersebut, pihak Bea Cukai Ngurah Rai memberikan klarifikasinya. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan Tori Hunter tiba di Bali dan melapor membawa obat-obatan yang dibawanya pada Bea Cukai, Selasa (6/8) lalu. Dari hasil pemeriksaan, ia membawa 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine, dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5.

"Atas barang-barang tersebut dilakukan uji laboratorium pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam," tulisnya, Kamis (15/8).

3. Tori membawa jumlah obat-obatan melebihi batas, dan bukti resep dokter tidak menjelaskan batasan penggunaannya

Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di BaliFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Pixabay)

Hasilnya, Tori membawa sejumlah obat yang tak sesuai dengan resep. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I. Syaratnya, importasinya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah berizin.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, diazepam masuk ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Sementara berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, menyatakan kepemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing yang masuk ke Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan.

Namun yang bersangkutan harus mempunyai bukti, bahwa psikotropika berupa obat itu diperoleh secara sah. Jumlahnya juga harus disesuaikan dengan lama tinggalnya di Indonesia, paling lama dua bulan. Begitu pula harus dibuktikan dengan salinan resep atau surat keterangan dokter yang bersangkutan.

"Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari," tulis Himawan.

Lanjut Himawan, jumlah obat yang dibawa Tori melebihi batas. Sehingga barang tersebut diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ke depan, ia mengimbau kepada wisatawan asing agar mencari tahu apa yang tidak dan boleh dibawa masuk ke Indonesia, terutama obat-obatan. Karena tidak semua obat-obatan bisa dibawa masuk ke Indonesia

"Kami juga tidak menargetkan status social media penumpang dalam melaksanakan pengawasan," tutupnya.

Baca Juga: 5 Fakta Gangguan Bipolar yang Dialami Model Tori Hunter di Bali

4. Polisi bantah meminta uang ke Tori

Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di BaliIDN TImes/Reza Iqbal

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Debby Asri Nugroho, membantah pihaknya meminta sejumlah uang kepada Tori. Pihaknya memang yang melakukan pemeriksaan, namun dilepaskan setelah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): bahwa keterangannya tidak masalah karena untuk kepentingan berobat.

“Sakit dia itu. Namanya bipolar ya bagaimana, sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Kondisi sakit, kami tidak ada meminta sejumlah uang itu dan kami sudah labforkan obatnya, hasil memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (15/8) malam.

5. Pengacara masih mempertimbangkan lapor ke polisi

Bawa Obat Jenis Narkotika, Model Australia Mengaku Diperas di Balipixabay.com/Mdesigns

Pihak pengacara Legal Nexus Law Firm, Jupiter G Lalwani, menyayangkan apa yang dikatakan oleh Tori di postingan Instagram-nya. Ia mengatakan, sejak awal sudah sepakat untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi dan pendampingannya. Kesepakatan itu pun telah ditandatangani oleh Tori.

"Tapi sejumlah uang itu untuk biaya konsultasi dan kepentingan pendampingan termasuk biaya penerjemah. Sudah dibayar dan ditandatangani setuju," katanya saat dihubungi, Kamis (15/8) malam.

"Kami memberi tahu mereka tentang biaya yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak, kami mengeluarkan Surat Kuasa dalam dua bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman yang sama). Ms Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di Surat Kuasa dan menandatanganinya secara sukarela," imbuhnya.

Namun ia enggan menyebutkan jumlahnya karena tak boleh sesuai etika yang berlaku. "Sejumlah uang itu begini meski kami memgedepankan etika. Antara klien dan kami. Ada hal yang tak bisa kami share," imbuhnya.

Intinya, ia menyebut apa yang dikatakan Tori adalah tuduhan yang tidak berdasar. Pihaknya masih memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan melaporkan Tori ke polisi atau tidak.

"Kami sedang memikirkan langkah selanjutnya dengan melaporkan yang bersangkutan. Tapi salah satu pertimbangan kami, yang bersangkutan memiliki penyakit. Kami sangat tak terima dengan tuduhan tak berdasar. Yang jelas kami masih mau memikirkannya dahulu," tutupnya.

Hingga berita ini tulis, IDN Times belum mendapatkan balasan di direct message (DM)Instagram Tori untuk mengonfirmasi isi postingannya.

Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya