Dituntut Penjara 4 Tahun, Ketua KPPS Curang Tabanan Minta Keringanan

Cukup bikin efek jera gak?

Tabanan, IDN Times – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 29 Desa Delod Peken, I Wayan Sarjana, yang melakukan kecurangan saat pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu dituntut ringan oleh jaksa.

Jaksa menuntut Sarjana dengan pidana kurungan lima bulan, 10 bulan masa percobaan dan dendan Rp 4 juta. Mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 pasal 352 Tentang Tindak Pidana Pemilu. Ia terancam hukuman pidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

1. Tuntutan ini diberikan agar Tabanan tidak seperti Jakarta

Dituntut Penjara 4 Tahun, Ketua KPPS Curang Tabanan Minta KeringananIDN Times/I Made Argawa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tabanan, Rizal Sanusi, menjelaskan tuntutan hukuman lima bulan penjara diberikan kepada terdakwa untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Tabanan agar tetap aman.

“Untuk menjaga kondusivitas Tabanan, jangan sampai seperti Jakarta,” katanya, Senin (27/5).

Pertimbangan lain yang membuat tuntutan tersebut hanya lima bulan, karena sudah ada pemilihan suara ulang di TPS Nomor 29. “Artinya tidak ada kecurangan yang menguntungkan atau merugikan calon,” ujar Rizal.

Hal lain yang dipertimbangkan oleh jaksa karena terdakwa merupakan kelihan banjar adat Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Pidana itu kami rasa ringan,” katanya.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua KPPS Tabanan Akui Telah Merusak Surat Suara Sah

2. Sarjana minta kerigan karena jadi tulang punggung keluarga dan kelihan adat

Dituntut Penjara 4 Tahun, Ketua KPPS Curang Tabanan Minta KeringananIDN Times/I Made Argawa

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Sarjana memohon keringanan hukuman pada Hakim Ketua Pulung, Yustisia Dewi.

“Karena saya tulang punggung keluarga, jadi mohon keringanan hukuman dan anak-anak masih sekolah,” ujarnya.

Terkait posisinya di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan sebagai kelihan adat, Wayan Sarjana juga menjadikannya alasan untuk memohon keringanan hukuman.

“Dalam waktu dekat ini juga akan ada upacara ritual ngaben di banjar, jadi mohon keringanan hukuman,” jelasnya.

3. Sarjana akan mendengarkan vonisnya Rabu esok

Dituntut Penjara 4 Tahun, Ketua KPPS Curang Tabanan Minta KeringananIDN Times/I Made Argawa

Sidang vonis Sarjana akan digelar pada Rabu (29/5) di Pengadilan Negeri Tabanan. Proses sidang terhadap terdakwa kasus perusakan surat suara pemilu terhitung cepat sekitar dua minggu hingga vonis.

“Sidang akan kembali digelar untuk agenda vonis pada Rabu, pukul 09.00 Wita,” kata Hakim Ketua, Pulung Yustisia Dewi.

Selama proses pemeriksaan perkara hingga persidangan, Sarjana bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan saat melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Sarjana pada 23 April 2019 lalu, terdakwa telah mengakui merusak surat suara sah.

Sarjana dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda, karena merusak surat suara sah kepada Panwaslu. Laporan resmi dilakukan pada 18 April 2019, pukul 03.15 Wita.

Ia sempat ditegur beberapa kali oleh petugas Pengawas Pemilu karena melakukan perusakan surat suara sah, tapi tidak digubris. Akhirnya ia dilaporkan.

Baca Juga: Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya