Ilustrasi pengurusan paspor (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
IDN Times lalu meminta keterangan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, terkait kapan kedua WNA ini terdaftar sebagai warga Kota Denpasar. Dari penjelasannya, BMB (70) mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tanggal terbit 21 Februari 2020 dan berakhir pada 11 Maret 2021 mendatang. Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh JEH adalah KITAS yang diterbitkan pada 14 Februari 2020 dan berakhir pada 12 Maret 2021.
“Dokumen yang dimiliki masih KITAS,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pasal 63 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
IDN Times kemudian menghubungi Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Siti Nadia Tarmidzi, untuk menanyakan apakah WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bisa mendapatkan vaksinasi gratis? Ia memberikan jawaban, bahwa WNA tidak masuk target vaksinasi.
“Kalau WNA tidak masuk target 181,5 juta ya,” jawabnya singkat, pada Jumat (5/3/2021).