Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irma Yudistirani

Gianyar, IDN Times - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap dua penjaga tiket di tempat wisata Tirta Empul, Desa Manukaya Let, Gianyar. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan tiket tersebut.

1. Pungutan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2010

IDN Times/Imam Rosidin

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan ada indikasi korupsi atau penggelapan pemungutan tiket masuk objek wisata Tirta Empul. Indikasi tersebut berawal dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga, dan turunannya yakni Perda retribusi objek wisata.

Dari sana, kemudian dibuatkan kerja sama antar Dinas Pariwisata dengan Bendesa Adat Manukaya Let. Perjanjiannya sendiri sudah dilakukan dua kali, yakni pada awal tahun 2013 dan bulan April 2018.

"Perjanjian pada tanggal 6 April 2018 merupakan perpanjangan tahap kedua," katanya, di Mapolres Gianyar, Senin (12/11).

Ia melanjutkan, dalam perjanjian ini disebutkan adanya pembagian hasil tiket mulai dari pukul 07.00 Wita hingga 18.00 Wita. Yakni Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bagian 60 persen dan Desa Manukaya Let sebesar 40 persen.

Namun sejak tahun 2013, secara sepihak ada yang memerintahkan karyawan dari Bendesa Adat untuk mengambil alih tiket pada pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita. Hal ini jadi permasalahan karena uang hasil penjualan tiket tidak dibagi sesuai Perda Nomor 8 tahun 2010. Uang itu seluruhnya masuk ke uang kas Desa Adat.

"Nanti calon tersangkanya adalah yang memerintahkan karyawan dari Bendesa Adat untuk mengambil tiket dari jam tiga sore hingga enam sore. Uangnya tidak disetorkan ke Pemda namun masuk ke Desa Adat," katanya.

Ia melanjutkan, selama lima tahun terakhir, Desa Adat juga telah menerima hak 40 persen dari penjualan tiket pukul 07.00-15.00 Wita. Namun dari pukul 15.00-18.00 Wita diambil seluruhnya oleh Desa yang membuat Pemda merasa dirugikan.

"Ini permasalahan hukumnya. Harusnya cuma 40 persen tapi diambil seluruhnya," katanya.

2. Ke manakah larinya uang Rp17,6 miliar ini?

Editorial Team

Tonton lebih seru di