Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Lapor ke Polisi di Bali Saat Ada Gangguan Kamtibmas

Ilustrasi Razia Polisi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi Razia Polisi (IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Akhir-akhir ini gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kepolisian Polda Bali menjadi sorotan. Masyarakat pun diminta aktif melapor ke polisi jika menemukan gangguan kamtibmas.

Sejumlah gangguan kamtibmas sempat muncul di tengah masyarakat Bali, mulai dari  geng motor berusia remaja yang menganiaya dan mengeroyok warga hingga kejahatan jalanan, dan lain-lain. Kendati demikian situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar misalnya, diakui oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi masih aman terkendali.

“Sampai saat ini masih aman terkendali,” ungkapnya pada Kamis (30/5/2024).

1.Masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar bisa menghubungi nomor 082141441998

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi sejak Januari hingga April 2024, kejadian gangguan kamtibmas yang dilaporkan melalui WhatsApp mencapai 7 kasus, dan didominasi kasus pencurian.

Pihaknya berpesan bahwa jika masyarakat menemukan hal serupa dan haru melaporkan kejjadian tersebut dapat menghubungi nomor WhatsApp di 082141441998.

“Lapor Kapolresta di 082141441998,” ungkapnya.

2. Orangtua juga diminta mengawasi pergaulan anak-anak remaja mereka

Ilustrasi pembinaan remaja di Bali yang terlibat tawuran (Dok.IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi pembinaan remaja di Bali yang terlibat tawuran (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kota Denpasar mengawasi aktivitas anak-anaknya, mendorong anak untuk mengikuti kegiatan positif, menjaga komunikasi orangtua anak, dan menanamkan nilai-nilai baik sejak ini.

Hal itu, kata dia, berguna untuk menghindari terjadinya tawuran, balap liar, mabuk-mabukan, kekerasan seksual, dan kenakalan remaja lainnya.

Selain itu diperlukan pemahaman bahwa pelaku tawuran dijerat dengan pasal 358 KUHP, yang ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan dan apabila korbannya meninggal dunia maka ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lalu membawa senjata tajam di tempat umum akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, untuk pelaku balap liar akan dijerat pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp3 juta.

3.Masyarakat bisa mengakses 110 terkoneksi dengan Mabes Polri

Ilustrasi telepon genggam (unsplash.com/NordWood Themes)
Ilustrasi telepon genggam (unsplash.com/NordWood Themes)

Senada, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Putu Sukarma mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor gangguan kamtibmas mengan mengakses atau menelpon nomor 110. Nomor ini terkoneksi langsung ke Mabes Polri.

“110. Terkoneksi langsung ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us