Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Lift Ayuterra Ubud

Penetapan ini berdasarkan kesaksian 26 orang dan 6 ahli

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan dua orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam tragedi lift jatuh menewaskan lima karyawan di Ayuterra Resort pada awal September 2023 lalu. Dua tersangka di antaranya mekanik bernama Mujiana, dan owner Vincent Yuwono.

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, pada Selasa (26/9/2023) mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab sebanyak 26 orang, ditambah 6 saksi ahli.

Baca Juga: Polisi Beberkan Penyebab Putusnya Tali Seling Lift Ayuterra

Baca Juga: Owner Ayuterra Resort Laporkan Penanggung Jawab Lift

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hasil lab forensik, dan didukung barang bukti.

Yakni mekanik Mujiana yang dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator juncto Pasal 190 jucto Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.

Tersangka kedua adalah owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort, Vincent Yuwono, dengan sangkaan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung juncto Pasal 86 Peraturan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 190 juncto Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003.

“Dalam kasus ini, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab. Ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya