Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Sudikerta merupakan mantan Wagub Bali

Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Estard Oktavi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12). Mendengar putusan yang dibacakan pada pukul 11.13 Wita tersebut, Sudikerta langsung mengajukan banding.

1. Majelis Hakim PN Denpasar tegaskan Sudikerta bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP

Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/ Ayu Afria

Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan terpidana Sudikerta bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150 miliar, yang dilaporkan oleh Pemilik PT Maspion Group, Alim Markus.

Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Estard.

Baca Juga: Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di Denpasar

2. Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/Ayu Afria

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terpidana Sudikerta, dan denda Rp5 miliar. Spabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman tambahan (Subsider) selama empat bulan kurungan penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp5 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan," lanjut Estard.

3. Usai menjalani sidang putusan, Sudikerta melakukan banding dan langsung menuju ruang pendaftaran

Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/Ayu Afria

Sebelum keluar dari ruang sidang Kartika pukul 11.21 Wita, Sudikerta mengeluarkan kertas dan berunding dengan penasihat hukumnya. HIngga akhirnya memutuskan melakukan banding.

"Mohon maaf kami melakukan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara," ucap Sudikerta.

Keperluan banding pun langsung diurus saat itu juga menuju ruang pendaftaran. "Masih mengurus banding," jawab Sudikerta singkat.

4. Vonis hakim kepada Sudikerta lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum

Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/Ayu Afria

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana Sudikerta lebih ringan daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya, dan Martinus T Suluh. Mereka menuntutnya selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 30 November 2018 lalu. Ia ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita, saat menunggu keberangkatan pesawat di Gate 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sudikerta resmi ditahan pada Kamis (4/4) pukul 19.30 di Rutan Polda Bali. Tak berselang lama, ketiga rekannya yakni Ida Bagus Herry Trisna Yuda, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, juga menyusul ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada 28 Maret 2019.

Wayan Wakil dan Anak Agung ikut ditahan pada Rabu (10/4) sekitar pukul 18.45 Wita, menyusul Sudikerta.

Baca Juga: Sudikerta Resmi Ditahan Polda Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya