Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ Bangli

Diduga mengidap bipolar

Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial ASBL (41) yang semula ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (24/7/2020), dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020). Sebelumnya, ia akan dideportasi karena diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6/2011 Tentang keimigrasian.

1. ASBL diduga mengidap bipolar

Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ Banglivittude.com

Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan diketahui mengidap gangguan kejiwaan (bipolar). Petugas Rudenim akhirnya merujuk ASBL ke RSJ di Kabupaten Bangli pada Selasa (28/7/2020).

“Diagnosa awal dari dokter kejiwaan, dia mengidap gangguan afektif bipolar episode kini manik dengan gejala psikotik. Sehingga menyebabkan prilakunya selama di detensi mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar,” terangnya.

Baca Juga: WNA Inggris Ditemukan Telantar dan Kehabisan Bekal di Pantai Munggu

2. Kooperatif saat dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ BangliIlustrasi dokter. (Unsplash/Online Marketing)

ASBL dikawal oleh empat petugas saat dirujuk ke RSJ Bangli. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan rawat inap untuk selanjutnya diobservasi.

“Saat dirujuk ke RSJ cukup kooperatif sehingga kegiatan pengawalan dan pemeriksaaan berjalan lancar,” terang salah satu petugas, I Nyoman Yusna Yasa.

Sebelumnya, pria ini ditangkap oleh petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar  Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

3. Sempat ditangkap oleh Satpol PP Kabupaten Badung karena bikin onar

Sempat Mengamuk di Seminyak, Warga Rumania Dirujuk ke RSJ BangliIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

ASBL sebelumnya ditangkap di salah satu guesthouse di Seminyak, Kuta oleh Satpol PP Kabupaten Badung karena membuat onar pada Selasa (21/7/2020). Saat itu yang bersangkutan diminta untuk mengosongkan kamar yang ditempatinya karena masa sewanya sudah habis. Namun yang bersangkutan malah melempar koper ke kolam sehingga terjadi keributan yang menyebabkan penghuni guesthouse lain merasa tidak nyaman.

ASBL dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Badung Pasal 32 Ayat 1. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Kanim Klas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pada Jumat (24/7/2020), pria ini diserahkan ke rudenim.

“Saat diserahkan ke rudenim, sudah memberikan tanda-tanda agak ada gangguan walau tidak serius. Dan semenjak ditahan di rudenim, dia mulai sering berulah sehingga tahanan yang lain terganggu. Kadang diberi minuman dilempar dan melempar barang,” jelas Surya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya