Gendo: SE Kapolri Soal UU ITE Tak Berlaku untuk Jerinx, Ini Alasannya

Akan berguna untuk orang lain yang dilaporkan dengan UU ITE

Denpasar, IDN Times – I Wayan Gendo Suardana bersama timnya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 11.00 Wita, untuk mengurus penyelesaian kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gendo mengajukan Kontra Memori Kasasi atau surat tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus I Gede Ari Astina, alias Jerinx, alias JRX (43).

Klien Gendo, Jerinx, kini menjadi terpidana dan telah ditahan di Lapas Klas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman selama 10 bulan. Jerinx disebut terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, atas cuitannya terkait pandemik yang dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Baca Juga: Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan

1. Dalam Kontra Memori Kasasi, Gendo menyampaikan lima hal

Gendo: SE Kapolri Soal UU ITE Tak Berlaku untuk Jerinx, Ini AlasannyaDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Diketahui ada lima hal yang disampaikan oleh penasihat hukum Jerinx dalam Kontra Memori Kasasi tersebut.

“Kami berpendapat, pada kesimpulannya bahwa memori kasasi dari JPU dalam perkara Jerinx ini sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan kemudian sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Dipulihkan nama baiknya. Karena telah kami sampaikan bahwa Memori Kasasi jaksa ini, memori yang dipaksakan. Alasan-alasan kasasinya dipaksakan dan bertentangan dengan hukum,” ungkap Gendo.

2. Semangat dekriminalisasi seharusnya juga di tingkat Kejaksaan

Gendo: SE Kapolri Soal UU ITE Tak Berlaku untuk Jerinx, Ini AlasannyaDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Seperti diketahui bahwa pada Jumat (19/2/2021), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam SE tersebut Kapolri meminta agar jajarannya mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Gendo mengungkapkan bahwa SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tersebut tidak berlaku untuk kliennya, Jerinx, karena perkara Jerinx tidak lagi ditangani di tingkat kepolisian. Sementara SE tersebut hanya berlaku di tingkat kepolisian, yakni penyelidikan dan penyidikan.

“Tetapi itu akan berguna untuk orang-orang lain yang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE. Hanya saja kemudian dari SE Kapolri ini, kan sebetulnya menunjukkan semangat bahwa harus ada dekriminalisasi terhadap orang-orang yang dilaporkan UU ITE, baik yang dijadikan tersangka maupun terdakwa gitu yang dijerat dengan Udang-undang ITE,” jelasnya

Menurut Gendo, semangat dekriminalisasi ini seharusnya tidak hanya di tingkat kepolisian, tetapi juga di tingkat Kejaksaan. Gendo berharap Jaksa mencabut kasasi kasus Jerinx.

Ia juga berharap Lembaga Yudikatif memiliki semangat yang sama sehingga jelas dan nyata bagi orang-orang yang melakukan kritik, namun dijerat oleh UU ITE. “Sepatutnya mereka dibebaskan, termasuk Jerinx. Itu harapan kami. Jadi semangat dari dekriminalisasi oleh presiden yang diterjemahkan dalam SE Kapolri, ini memang secara hukum tidak berguna untuk Jerinx,” ungkapnya.

Baca Juga: Masa Tahanan Dipotong 4 Bulan, Kuasa Hukum Menilai Jerinx Harus Bebas

3. Ada tiga pasal yang dinilai kerap digunakan untuk kriminalisasi

Gendo: SE Kapolri Soal UU ITE Tak Berlaku untuk Jerinx, Ini AlasannyaSidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Pasal 27 Ayat (1); Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, menurut Gendo, berpotensi untuk mengkriminalisasi. 

“Itu pasalnya karet. Tafsirnya terlalu luas. Apalagi Pasal 28, karena dia babonnya dari pasal Haatzai Artikelen di KUHP gitu. Jadi tafsirnya sangat luas, sama dengan ujaran kebencian Jerinx ini sekarang, tafsirnya tidak jelas. Sehingga segala hal bisa ditafsirkan. Setiap pernyataan yang keras, ditafsirkan kebencian. Setiap pernyataan yang menimbulkan rasa nggak enak, ditafsirkan sebagai kebencian. Jadi UU ini terlalu gampang untuk menjerat orang," jelas Gendo.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

  • Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

  • Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

  • Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca Juga: Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya