Sejumlah Penumpang Reaktif Begitu Tiba di Bandara Ngurah Rai

Itu terjadi setelah kebijakan masuk ke Bali diperketat

Denpasar, IDN Times – Terhitung sudah tiga hari kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 telah diberlakukan pada 19 Desember 2020. Kebijakan yang pernah direvisi 17 Desember 2020 lalu ini terkait Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui jalur udara. Yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Sebelum direvisi, kebijakan itu ditunjukkan paling 2 x 24 jam (H-2). Selain itu, kebijakannya berlaku mulai 19 Desember 2020, dari yang sebelumnya tanggal 18 Desember 2020.

Sedangkan PPDN yang melakukan perjalanan naik kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen juga direvisi menjadi paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.

Surat-surat keterangan hasil negatif baik PCR maupun rapid test antigen harus berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Namun untuk PPDN yang berusia di bawah 12 tahun dibebaskan dari kewajiban ini.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para penumpang dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes. Yaitu tetap diperbolehkan terbang ke Bali. Tetapi begitu tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bandara Ngurah Rai), penumpang harus menjalani rapid test antibodi dan antigen di Terminal Kedatangan Domestik. Dari beberapa penumpang yang baru melakukan tes tersebut ada yang reaktif hasilnya. Lalu bagaimana penanganannya?

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

1. Ada beberapa penumpang yang hasilnya reaktif

Sejumlah Penumpang Reaktif Begitu Tiba di Bandara Ngurah RaiIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut keterangan Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, pihaknya telah memberikan pelayanan rapid test kepada 561 penumpang, pada Senin (21/12/2020). Masing-masing 425 penumpang menjalani rapid test antigen dan 136 penumpang menjalani rapid test antibodi. Dari jumlah itu, 34 penumpang di antaranya berangkat dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR.

“Yang terkonfirmasi positif antigen itu ada dua, yang terkonfirmasi reaktif dari antibodi ada dua. Apakah mereka sudah pasti positif COVID-19? Belum. Mereka harus melakukan check swab PCR,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).

Pada Minggu (20/12/2020), bandara telah melayani rapid test kepada 624 penumpang. Masing-masing 453 penumpang melakukan rapid test antigen, dan 171 penumpang melakukan rapid test antibodi. Dari jumlah itu, 34 penumpang di antaranya berangkat dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR.

“Terkonfirmasi positif dari antigen empat orang. Terkonfirmasi reaktif dari antibodi satu,” tambahnya.

Lalu bagaimana nasib penumpang yang hasil rapid test antigennya reaktif? Mereka diminta untuk memilih dua opsi. Yaitu wajib melakukan PCR mandiri, ataukah memilih dirujuk oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 ke rumah sakit (RS). Sedangkan penumpang yang hasil rapid test antibodinya reaktif disarankan untuk melakukan isolasi mandiri, serta ke dokter untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Mengapa Syarat Masuk Bali Jalur Udara dan Darat Berbeda? Ini Alasannya

2. Kedatangan penumpang di Bandara Ngurah Rai meningkat sehari sejak diberlakukannya SE Gubernur Bali Nomor 2021

Sejumlah Penumpang Reaktif Begitu Tiba di Bandara Ngurah RaiIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Sementara itu jumlah kedatangan di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai sejak diberlakukannya SE Nomor 2021 Tahun 2020 adalah berikut ini:

  • 19 Desember 2020: 5.318 penumpang sebanyak 82 trafik pesawat
  • 20 Desember 2020: 6.289 penumpang sebanyak 97 trafik pesawat
  • 21 Desember 2020: 4.630 penumpang sebanyak 75 trafik pesawat

Sedangkan untuk keberangkatan dari Bali:

  • 19 Desember 2020: 7.018 penumpang sebanyak 83 trafik pesawat
  • 20 Desember 2020 : 9.163 penumpang sebanyak 98 trafik pesawat
  • 21 Desember 2020: 6.767 penumpang sebanyak 77 trafik pesawat.

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat

3. Daftar rumah sakit di Bali yang melayani rapid test antigen dan tarifnya:

Sejumlah Penumpang Reaktif Begitu Tiba di Bandara Ngurah RaiPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut ini daftar rumah sakit yang melayani rapid test antigen di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan, berdasarkan penelusuran IDN Times:

  • Bandara Ngurah Rai: biaya rapid test antigen sebesar Rp170 ribu, dan rapid test antibodi Rp85 ribu
  • Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM): membuka layanan rapid test antigen
  • RS BIMC Nusa Dua: biaya rapid test antigen Rp249 ribu, hasilnya bisa keluar dalam waktu 15 sampai 30 menit. Kontak yang bisa dihubungi adalah (0361) 3000911 atau 0811 3896 113
  • RS BIMC Kuta: biaya rapid test antigen Rp249 ribu, hasilnya bisa keluar dalam waktu 15 sampai 30 menit. Layanan ini buka dari pukul 08.00 sampai 20.00 Wita. Kontak yang bisa dihubungi adalah (0361) 761263 atau 0811 3960 8500
  • RS Siloam Bali: biaya rapid test antigen Rp249 ribu. Nomor telepon yang bisa dihubungi 0818 0297 9900
  • Bali Royal Hospital (Bros) Denpasar: biaya rapid test antigen Rp275 ribu, hasilnya keluar dalam waktu 20 menit. Layanan ini dibuka setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0819 1367 5568
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan 20 puskesmas di wilayah Tabanan membuka layanan rapid test antigen pada 23 Desember 2020

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya