Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah Denpasar Terancam Tidak Mencoblos

Kira-kira berapa banyak pasien COVID-19 di Pulau Bali ya?

Denpasar, IDN Times - Seluruh masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Bedanya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemik COVID-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama pencoblosan. Dilansir dari Instagram polrestadenpasar, yaitu:

  • Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibatasi 500 pemilih
  • Penggunaan tinta tetes sebagai pengganti celup tinta setelah mencoblos
  • Kedatangan pemilih di TPS diatur dengan menerapkan prokes
  • Menyediakan thermo gun
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan
  • Seluruh penyelenggara dan pemilih wajib menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak
  • Tidak bersalaman
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan lateks, dan face shield
  • Para petugas melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh TPS.

Selain masyarakat umum, pasien COVID-19 juga mendapatkan hak pilihnya. Hal ini diatur dalam Pasal 72 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernua, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bunyinya adalah:

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdeketan dengan rumah sakit.

Nantinya ada dua petugas yang didampingi oleh dua saksi berpakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD) mendatangi mereka. Sehingga para pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka dirawat atau isolasi. 

Namun pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar terancam tidak bisa ikut mencoblos. Terutama pasien dalam perawatan COVID-19. Mengapa demikian?

Baca Juga: Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara

1. Sebanyak 50 pasien dalam perawatan COVD-19 terancam tidak ikut mencoblos

Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah Denpasar Terancam Tidak MencoblosFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Menurut keterangan Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, I Ketut Dewa Kresna, pihak rumah sakit (RS) telah menyerahkan data pasien (Diperkirakan sampai besok tetap dalam perawatan) yang berdomisili di Kota Denpasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar. Namun belum bisa dipastikan mereka akan mengikuti pencoblosan pilkada kali ini. Karena dari info yang Kresna dapatkan dari petugas pemilihan, surat suara yang tersisa di TPS terdekat Kota Denpasar diperkirakan hanya 25 lembar.

Dari jumlah 25 lembar itu, pihak RS akan memprioritaskan pasien-pasien rawat inap non COVID-19. Sehingga bisa dipastikan banyak pasien, terutama pasien perawatan COVID-19, tidak bisa ikut mencoblos.

Kresna mengungkapkan, kapasitas ruang perawatan pasien COVID-19 sebanyak 94 bed. Per hari Selasa (8/12/2020) pukul 10.00 Wita, telah diisi 50 orang.

“KPU memang tidak bisa menentukan surat suara yang ke rumah sakit. Karena sisanya diperkirakan hanya 25 lembar. Sehingga kami prioritaskan pasien rawat inap non COVID-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19

2. Para pemilih sudah ada pembagian jam kedatangannya

Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah Denpasar Terancam Tidak MencoblosIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, menjelaskan TPS mulai dibuka pukul 07.00-13.00 Wita. Sehingga para pemilih melalui formulir model C pemberitahuan, sudah ada pembagian jam kedatangannya.

“Dengan tujuan untuk menghindari kerumunan di TPS. Namun tetap saja ketika tidak bisa datang karena halangan sesuai jam yang diatur. Hanya bisa menggunakan APD ke TPS. Jadi tidak ada hak pilih yang hilang,” katanya.

Penghitungan suara akan dimulai pada pukul 13.00 Wita setelah pemilih yang hadir di TPS terlayani. Kota Denpasar tercatat ada 1.202 TPS di empat kecamatan dan 43 desa/ kelurahan. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri 444.929 orang.

3. Bagaimana dengan pemilih yang berada di luar TPS?

Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah Denpasar Terancam Tidak MencoblosIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Wayan Arsa menjelaskan, kategori pemilih di luar TPS ada tiga. Pertama, pasien yang menjalani rawat inap atau keluarga pasien dilakukan proses layanan pemilih sebagai pemilih pindahan.

“KPPS terdekat bisa melayani dengan membawa, mengalokasikan surat suara yang masih tersedia di TPS. Jadi mereka memilih dengan menggunakan formulir pindah pemilih,” jelasnya.

KPU telah berkoordinasi sejak awal dengan pihak RS, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di H-1. Untuk proses ini, dikatakan sudah ada data A5.

Nantinya akan ada dua petugas KPPS terdekat bersama saksi dan pengawas yang akan melayani pasien serta keluarga pasien. Pelayanan Pemilu di RS ini tergantung dari keadaan pasiennya. Bagi pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU) tentu tidak bisa dilayani.

Hingga Selasa (8/12/2020) siang, jumlah pemilih A5 pindah memilih berdasarkan data KPU Denpasar sebanyak 27 pemilih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, dan 5 pemilih di RS Kasih Ibu.

Kedua, pemilih yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan). Jumlah pemilih A5 pindah memilih berdasarkan data KPU Denpasar hingga Selasa (8/12/2020) siang, sebanyak 5 pemilih di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, 18 pemilih di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, dan 1 pemilih di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan.

“Jadi KPU berkoordinasi lebih awal dengan lembaga terkait. Kebetulan Denpasar tidak ada lapas, yang ada rutan. Jadi melakukan pelayanan ini sama dengan di rumah sakit dengan TPS terdekat dengan formulir pindah memilih,” ungkapnya.

Ketiga, pemilih yang sedang sakit di rumah, karantina atau isolasi mandiri. Mereka bisa dilayani sesuai alokasi surat suara di TPS terdekat dan DPT-nya. Namun dengan persetujuan dari pengawas TPS dan saksi.

“Jadi intinya ketika saksi dan pengawas setuju untuk melayani pemilih ke rumah, maka itu bisa dilaksanakan. Tetapi dengan tetap mengutamakan pemilih di TPS,” tambahnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya