Mekanik Ayuterra Resort Tidak Kantongi Sertifikat K3

Ia melanggar aturan keselamatan kerja

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus lift jatuh di Ayuterra Resort yang menewaskan lima karyawan pada September 2023 lalu. Mereka dinilai paling bertanggung jawab dalam tragedi tersebut. Mereka adalah mekanik bernama Mujiana, dan owner Vincent Yuwono.

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, menyebutkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hasil lab forensik, dan didukung barang bukti.

Jumlah saksi yang diperiksa untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab ini sebanyak 26 orang, ditambah 6 saksi ahli.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Lift Ayuterra Ubud

Baca Juga: Polisi Beberkan Penyebab Putusnya Tali Seling Lift Ayuterra

Widiada menuturkan, Mujiono tidak tercatat sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Tersangka merancang dan mengoperasionalkan inclinator lift tanpa menggunakan ketentuan K3 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Sehingga inclinator lift di Ayuterra Resort tidak sesuai standar, dan menyebabkan tali seling putus.

“Sesuai data Kementerian Keternagakerjaan (Mujiono) tidak terintegrasi sebagai ahli K3 elevator,” ungkap Widiada, Selasa (26/9/2023).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya