Kewenangan Penahanan Jerinx Kini Ada di Pihak PN Denpasar

Masih menunggu penetapan siapa majelis hakimnya

Denpasar, IDN Times – Kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (27/8/2020). Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali A Luga Harluanto menyampaikan bahwa kasus tersebut juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam hal ini ada tujuh orang jaksa. Terdiri dari empat orang jaksa di Kejati dan tiga orang jaksa di Kejari. Selanjutnya proses penanganan itu secara administratif berada di Kejari Denpasar,” ungkapnya pada Kamis (3/9/2020).

1. PN Denpasar masih menunggu penetapan majelis

Kewenangan Penahanan Jerinx Kini Ada di Pihak PN DenpasarIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Luga menyampaikan hari ini, Kamis (3/9/2020) ia mendapatkan informasi dari Kasipidum Kejari Denpasar bahwa berkas perkara Jerinx telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Itu kami melaksanakan pasal 137 KUHP. Di mana kami punya kewenangan untuk melimpahkan perkara untuk segera diadili,” jelasnya.

Dengan adanya pelimpahan ke PN Denpasar, maka kewenangan penahanan Jerinx saat ini berada di Pengadilan Negeri Denpasar. Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan majelis.

“Soal ditahan tidaknya terdakwa, masih menunggu penetapan siapa-siapa majelis hakimnya,” jawab Pasek.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya

2. Permohonan penangguhan Jerinx otomatis tidak diterima

Kewenangan Penahanan Jerinx Kini Ada di Pihak PN DenpasarIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelimpahan ini sekaligus menjawab permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Jerinx dan Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

“Dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gere Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima,” terang Luga.

Untuk selanjutnya, pihak Jerinx tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan ini ke hakim yang mengadili perkara ini.

Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa 

3. Tinggal menunggu jadwal sidang

Kewenangan Penahanan Jerinx Kini Ada di Pihak PN DenpasarDok.IDN Times/Istimewa

Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini. Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek menyampaikan bahwa perkara Jerinx memang sudah dilimpahkan dan sudah diproses oleh pihak pengadilan di bagian pidana.

“Untuk diberikan nomor. Kemudian dilengkapi terkait dengan penetapan nanti majelisnya. Kemudian nanti penetapan, penunjukan panitera pengganti,” terangnya.

Sementara itu, Luga kembali menegaskan kembali bahwa Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya